Laporan Kasus Penganiayaan Manager Perusahaan Mandeg di Polresta Pekanbaru Tersangka Belum Juga Ditangkap ?

Pekanbaru || Markaberita.id

Kasus penganiayaan yang menimpa seorang manager salah satu perusahaan pialang di Pekanbaru, belum juga menemui titik terang. Meskipun laporan telah diajukan dan tersangka telah diidentifikasi, penangkapan terhadap tersangka belum juga dilakukan Jumat, (19/4).

Penundaan penangkapan tersangka berinisial DAC, yang merupakan karyawan salah satu perusahaan swasta di Pekanbaru, telah memicu kecaman dari berbagai pihak, yang menuntut tindakan cepat dari aparat penegak hukum. Dari penganiayaan yang dilakukan mengakibatkan luka-luka serius pada korban.

Korban melalui pengacaranya Rori Fernandez mengaku, sudah melakukan pelaporan pada pihak berwajib, dengan nomor surat Laporan polisi nomor :LP/B/845/XII/2023/SPKT/POLRESTA PEKANBARU/POLDA RIAU, tanggal 18 Desember 2023 an. A.R. Tentang dugaan tindak pidana penganiayaan, sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 351 KUHPidana. Dan sudah mengikuti berbagai proses hukum hingga pelaku ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga  Ciptakan Kamtibmas yang Lebih Baik,Polsek Penukal Abab Gelar KRYD dengan Pola Razia dan Patroli

“Kami sudah membuat laporan kepada polres Pekanbaru pada 18 Desember 2023 lalu, pada pemanggilan pertama pelaku mangkir dari panggilan pihak berwajib, pada pemanggilan kedua pelaku hadir dan setelah melalui proses BAP pelaku ditetapkan sebagai tersangka, namun hingga saat ini belum juga ada penangkapan,” ujarnya.

Insiden tragis ini terjadi pada tanggal 18 Desember 2023 di salah satu cafe Jln Taman Sari di Pekanbaru, Menurut keterangan, korban sedang duduk di Cafe tersebut tiba-tiba diserang oleh pelaku yang sebelumnya sempat menjadi karyawan korban disalah satu kantor tempatnya bekerja. Insiden tersebut menyebabkan korban menderita luka-luka serius pada bagian wajah dan lengan, menurut hasil visum dari dokter, korban mengalami pecah pembulu darah pada bagian mata.

Baca Juga  Dani Ramdan Lepas Kafilah Kabupaten Bekasi Menuju STQH Ke-18 Tingkat Jawa Barat

 

“Sebelumnya korban juga sempat mendapatkan ancaman, kemudian melakukan pengaduan pada pihak berwajib namun, dikarenakan tidak ada tindakan kekerasan dari pelaku maka pengaduan tersebut tidak ditindak lanjuti, hingga saat mendapat tindak penganiayaan kami membuat laporan kembali dan sudah hampir lima bulan belum juga ada tindakan penangkapan terhadap pelaku,” tegasnya.

Menurut pengacara korban permasalah ini diawali pelaku, yang merasa dicemarkan nama baiknya oleh salah satu karyawan bagian marketing tempat korban bekerja, hingga pelaku juga sempat datang kekantor korban dan membuat keributan.

“Pelaku merasa dicemarkan nama baiknya oleh salah satu staf karyawan korban, dia menuduh bahwa karyawan korban itu melakukan hal tersebut dikarenakan mendapat pengaruh dari korban sehingga pelaku merasa tidak puas dan merasa korban tidak meminta maaf padanya hingga terjadilah penganiayaan tersebut,”paparnya

Baca Juga  Lapas Cikarang lakukan Sartijab Dari Veri Johannes kepada Imam Sapto Riadi

Rori (Pengacara) berharap pihak berwenang memberikan klarifikasi dan menjelaskan langkah-langkah yang akan diambil dengan segera menangkap pelaku agar kasus ini tertangani dengan cepat dan adil.

“Bahkan sampai saat ini pelaku sudah jadi tersangka tidak ada rasa penyesalan, atau meminta maaf kepada korban. Pihak berwajib perlu melakukan tindakan preventif untuk mencegah terjadinya insiden serupa di masa depan,” pintanya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *