Bekasi – Markaberita.id
Beredar ramainya tudingan dari salah satu oknum masyarakat desa Karangbahagia Rt.002/004 yang mengatakan CV. Gantik terdapat kandungan limbah B3, di bantah oleh pemiliknya. Kamis (29/8/2024).
Bambang selaku pemilik CV Gantik menerangkan, bahwa usahanya adalah usaha barang bekas, lapak besi tua rongsok, seperti usaha yang dibuka oleh warga lainnya. Ujar Bambang.
Bambang juga menjelaskan, bahwa lapak usahanya hanya berisi besi rongsok rumahan, tidak ada limbah dari perusahaan atau limbah B3, seperti apa yang ditudingkan kepada usahanya, ‘Itu tidak benar’.
“Saya katakan sekali lagi, bahwa usaha lapak saya ini tidak ada pengolahan limbah B3 saya hanya jual beli besi tua dan rongsokan saja. Tegasnya.
Masih kata Bambang, tempat usahanya pernah disidak oleh beberapa instansi terkait, karena adanya laporan tuduhan oknum masyarakat, dan dari hasil sidak pun, tidak ada yang mengatakan atau di temukan adanya limbah B3. Ujarnya.
Hal tersebut juga dibenarkan oleh Zaenal Abidin selaku tokoh masyarakat desa Karangbahagia Kecamatan Karangbahagia, yang kebetulan lapak atau usaha tersebut berada di depan rumah nya. Tuduhan-tuduhan tersebut yang mengarah pada CV. Gantik tidak benar, bahkan saya tahu persis bahwa tempat usaha tersebut hanya usaha rongsok.
Bahkan setelah ramai dan beredarnya adanya pemberitan yang menyebutkan CV. Gantik menyimpan limbah B3, saya langsung masuk kedalam dan melihat langsung, bahkan semua sudut saya cek, namun nyatanya memang tidak ada yang namaanya Limbah B3. ya memang isi nya Rongsokan semua kok, ucap Zaenal Abidin.
“Maaf, saya bukan membela pengusaha CV. Gantik, tetapi saya sangat kecewa dengan adanya oknum yang membuat ketidaknyamanan dalam usaha seseorang, yang saya lihat CV. Gantik banyak memberdayakan warga lingkungan sekitar, cuma sangat miris saja. Pungkas Zaenal Abidin.
Bahkan Zainal Abidin saat rombongan Satpol-PP pada hari kamis (8/8/2024) Sidak dari Penegak Perda tersebut tidak menemukan adanya aktifitas atau barang barang yang mengandung Limbah B3. seprti apa yang disampaikan oleh Nur Arapat. S. IP, M. Ipol. Selaku Plt Pengawasan dan Penindakan Satpol PP Kabupaten Bekasi.
Masih dikatakan Zainal, memang ada beberapa poin saja yang menjadi rujukan atau arahan dari Satopl-PP, itu pun berkaitan kelengkapan perizinan, dan berkaitan hal itu, Pemilik atau penangungjawaab akan segera mengurus, sesuai seperti apa yang di arahkan oleh Satpol-PP Kabupaten Bekasi. Tegasnya.