Langkah-Langkah Pemilihan Umum di Karawang, KPU Karawang Menetapkan Nomor Urut Pasangan Calon Bupati-Wakil Bupati untuk Pemilihan Umum 2024

Markaberita.id

Karawang-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karawang telah menggelar rapat pleno terbuka untuk menentukan nomor urut pasangan calon bupati dan wakil bupati dalam Pemilihan Umum Karawang 2024 pada Senin malam, 23 September 2024. Pasangan Aep Syaepuloh-H Maslani atau Aep Maslani diberikan nomor urut 2, sementara pasangan Acep Jamhuri dan Gina Fadila Swara memperoleh nomor urut 1.

Ketua KPU Karawang, Mari Fitriana menegaskan bahwa sebelumnya KPU telah menetapkan dua pasangan calon bupati dan wakil bupati sebagai calon resmi yang akan bertarung dalam Pemilihan Umum Karawang 2024. “Kami melakukan penetapan dan pengundian nomor urut pasangan calon sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan KPU RI,” ungkapnya.

Penetapan ini merujuk kepada PKPU No. 8 Tahun 2024 mengenai pencalonan, khususnya Pasal 120-123 yang mengatur tentang penetapan dan pengundian nomor urut. KPU Karawang juga mematuhi Keputusan KPU RI No. 1229 Tahun 2024 dan Surat Dinas KPU RI No. 2149/PL.02.3-SD/06/2024 yang mengatur mekanisme pengundian nomor urut calon.

Kepala Divisi Teknis KPU Karawang, Putra M Wifdi Kamal menjelaskan mekanisme pengundian nomor urut. “Calon wakil bupati memilih nomor antrean berdasarkan waktu pendaftaran, dari nomor terkecil hingga terbesar. Kemudian, calon bupati memilih nomor urut melalui pengambilan celengan ayam yang disiapkan oleh KPU,” ujarnya.

Proses pengundian dilakukan dengan penuh semangat. Calon Wakil Bupati Karawang yang berpasangan dengan Aep Syaepuloh, H. Maslani pertama kali memilih nomor antrean, dan mendapatkan nomor 1. Sementara Gina Fadila Swara, calon Wakil Bupati pasangan Drs. Acep Jamhuri, mendapatkan nomor antrean 2. Akhirnya, pasangan Aep Syaepouloh-Maslani mendapatkan nomor urut 2, sedangkan pasangan Acep Jamhuri-Gina mendapatkan nomor urut 1.

Dengan demikian, penetapan nomor urut pasangan calon bupati-wakil bupati ini merupakan langkah awal yang harus dijalani sebelum pelaksanaan Pemilihan Umum Karawang 2024. Semua proses dilakukan secara transparan dan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh KPU RI, untuk memastikan kelancaran proses pemilihan kepala daerah yang berkualitas dan adil. Semoga proses pemilihan berjalan lancar dan masyarakat Karawang mendapatkan pemimpin terbaik.

Baca Juga  FPRB Bersama Muspika dan Gapoktan Gotong-Royong Atasi Tanggul Jebol di Wilayah Pebayuran

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *