Press Release Pernyataan Sikap Mahasiswa Malahayati Lampung

 

Bandar Lampung, Markaberita.id

Bandar Lampung- Pernyataan sikap Mahasiswa Universitas Malahayati Lampung dan sejumlah elemen Masyarakat atas konflik di Unmal serta Yayasan Altek yang telah membuat resah mahasiswa serta masyarakat  digelar pada Rabu  ( 29/4/2025).

Pernyataan sikap ini bersamaan dikeluarkan surat dari Kemendikti,  Nomor 1007/B3/DT.03.00/2025 tanggal 9 april 2025.

Ada enam poin pernyataan sikap yang disampaikan oleh perwakilan 7000 mahasiswa serta sejumlah elemen masyarakat diantaranya yakni,,  Menganulir dan membatalkan surat Nomor 014/SP/YATBL/III/2025 tanggal 17

Maret 2025 yang dikirim oleh MB yang mengaku sabagai Ketua Yayasan.

Kedua bahwa dengan dianulirnya Surat 0945/B3/DT.03/08/2025 tanggal 25 Maret

2025, maka Surat YATBL Nomor 014/SP/YATBL/III/2025 tanggal 17 Maret

Baca Juga  Dewan Pembina DPP PWDPI Ike Edwin Adakan Diskusi Publik Di LGK Terkait Kasus Perlindungan Anak

2025 yang digunakan untuk melantik AF sebagai rektor Unmal adalah tidak

sah dan tidak mempunyai hukum dan AF tidak merupakan Rektor Universitas Malahayati.

Sedangkan pernyataan sikap ketiga, Bahwa dengan demikian surat Nomor 066/SK/ALTEK/IX/2024 tentang

Pemberhentian dan Pengangkatan Rektor Malahayati tanggal 23 September

2024 dan dipertegas Surat Nomor 081/SK/ALTEK/XI/2024 tentang

Pemberhentian dan Pengangkatan Rektor Universitas Malahayati tanggal 1

November 2024 untuk mengangkat Dr. Muhammad Kadafi, S.H., M.H. sebagai

Rektor Universitas Malahayati adalah Sah dan Dr. Muhammad Kadafi, S.H.,

M.H. sebagai Rektor dapat melaksanakan tugas penegakan Tri Darma Perguruan Tinggi

Ke-Empat Kemendikti meminta semua pihak wajib menjaga kegiatan tridarma perguruan

tinggi pada Universitas malahayati tetap terjaga dan berjalan sebagaimana

Baca Juga  Ketum PWDPI Bongkar Ratusan Ribu Ton Bantuan Beras Bulog Lampung Disimpangkan

mestinya dan Kemendikti meminta para pihak tetap melakukan penyelesaian

secara kekeluargaan sejalan dengan yang klien kami inginkan dan klien kami

siap untuk memenuhi keinginan Kemendikti, sehingga secara hukum Dr.

Muhamad Kadafi, S.H, M.H. tetap sah sebagai rektor sampai adanya

penyelesaian secara damai dan atau putusan pengadilan.

Pernyataan sikap ke Lima dengan demikian Dr. Muhammad Kadafi selaku Rektor Universitas

Malahayati berhak dan berwenang untuk menetapkan kebijakan terhadap

Universitas Malahayati dan lingkungan Universitas Malahayati yang juga merupakan tanah milik keluarga.

Untuk pernyataan sikap ke-Enam, Atas nama keluarga besar ibu Rosnati Syech mengucap terima kasih kepada

Bapak Kapolda dan Bapak Kapolres Bandarlampung yang telah berupaya

Baca Juga  BEM Fakultas Hukum Unevirtas Malahayati Sukses Menyelenggarakan Focus Group Discusion -II

menjaga keamanan di Universitas Malahayati dan masyarakat Lampung

khususnya yang mendukung penyelesaian secara keluargaan

Demikian Press Release ini kami sampaikan untuk dapat dipahami. Atas

perhatiannya kami ucapkan terimakasih.

Hormat Kami

Tim Kuasa Hukum

Sopian Sitepu.

Demikianlah pernyataan sikap yang telah disampaikan oleh mahasiswa Malahayati serta sejumlah elemen masyarakat.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *