PALI,Markaberita.id- Polsek Penukal Abab menggelar kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) dalam bentuk Operasi Razia Terpadu (KRYD) sebagai langkah pencegahan terhadap tindak kejahatan, termasuk Curat, Curas, Curanmor, dan gangguan Kamtibmas lainnya. Pada Jumat (29/12/2023) Malam.
Kegiatan ini dilaksanakan sesuai dengan dasar hukum, termasuk Undang-Undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pukul 20.00 WIB, apel persiapan KRYD dimulai di Mako Polsek Penukal Abab dan dipimpin oleh Kapolsek Penukal Abab IPTU Arzuan, S.H. Tim UKL I, terdiri dari 6 personil, kemudian melakukan pemeriksaan kendaraan R2 dan R4 yang melintas di depan Mako Polsek.
Dalam kegiatan tersebut, Tim UKL I memberikan teguran kepada 23 pengendara R2 dan R4, serta mengamankan satu unit kendaraan R2 yang tidak dilengkapi surat kendaraan.
“Meskipun fokus pada pencegahan kejahatan, tim tetap mematuhi protokol kesehatan dengan menggunakan masker dan menjaga jarak,” ucap IPTU Arzuan SH
Pada Pukul 21.00 WIB, kegiatan berakhir dengan kondisi aman dan kondusif. Tim UKL I memberikan himbauan kepada masyarakat agar membawa surat kelengkapan kendaraan dan segera pulang ke rumah masing-masing untuk menghindari risiko menjadi korban kejahatan.
Lanjutnya, Tim UKL I juga memberikan himbauan khusus kepada pemuda yang tengah berkumpul, menyarankan agar tidak bermain judi online dan pulang sebelum larut malam.
“Langkah preventif ini diambil untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polsek Penukal Abab,” ujarnya
Dengan kegiatan ini, Polsek Penukal Abab terus berkomitmen untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, sekaligus memberikan dampak positif dalam mencegah potensi tindak kejahatan di wilayahnya.
PALI _ Polsek Penukal Abab menggelar kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) dalam bentuk Operasi Razia Terpadu (KRYD) sebagai langkah pencegahan terhadap tindak kejahatan, termasuk Curat, Curas, Curanmor, dan gangguan Kamtibmas lainnya. Pada Jumat (29/12/2023) Malam.
Kegiatan ini dilaksanakan sesuai dengan dasar hukum, termasuk Undang-Undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pukul 20.00 WIB, apel persiapan KRYD dimulai di Mako Polsek Penukal Abab dan dipimpin oleh Kapolsek Penukal Abab IPTU Arzuan, S.H. Tim UKL I, terdiri dari 6 personil, kemudian melakukan pemeriksaan kendaraan R2 dan R4 yang melintas di depan Mako Polsek.
Dalam kegiatan tersebut, Tim UKL I memberikan teguran kepada 23 pengendara R2 dan R4, serta mengamankan satu unit kendaraan R2 yang tidak dilengkapi surat kendaraan.
“Meskipun fokus pada pencegahan kejahatan, tim tetap mematuhi protokol kesehatan dengan menggunakan masker dan menjaga jarak,” ucap IPTU Arzuan SH
Pada Pukul 21.00 WIB, kegiatan berakhir dengan kondisi aman dan kondusif. Tim UKL I memberikan himbauan kepada masyarakat agar membawa surat kelengkapan kendaraan dan segera pulang ke rumah masing-masing untuk menghindari risiko menjadi korban kejahatan.
Lanjutnya, Tim UKL I juga memberikan himbauan khusus kepada pemuda yang tengah berkumpul, menyarankan agar tidak bermain judi online dan pulang sebelum larut malam.
“Langkah preventif ini diambil untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polsek Penukal Abab,” ujarnya
Dengan kegiatan ini, Polsek Penukal Abab terus berkomitmen untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, sekaligus memberikan dampak positif dalam mencegah potensi tindak kejahatan di wilayahnya.(Hr/Red)