Bandung || markaberita.id
Ormas Manggala Garuda Putih (MGP) kembali melaporkan Informasi adanya dugaan tindak pidana korupsi di Pemprov Jabar, terkait pengadaan Belanja Tidak Terduga (BTT) tahap 1,2,3 dan 4 dalam penanganan Covid -19 pada tahun anggaran 2020 dengan menelan anggaran pertahapnya sekitar lima ratusan milyar total dari 4 tahap sejumlah kurang lebih 2, T.
Pengaduan tersebut dilayangkan oleh Agus Satria selaku Kepala Biro Investigasi Ormas MGP di Jakarta pada Kamis,27/02/2022
Dalam keterangan resminya kepada wartawan Agus mengatakan, pengaduan ini kami layangkan ke Kejagung RI agar Kejagung RI segera membentuk Tim Penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam penanganan covid-19 di Pemerintahan Provinsi Jawabarat, ucap Agus, Kamis 27/10/2022.
” Dalam laporan pengaduan ini kami kaji dari hasil temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) dan dari hasil investigasi kami, yang kami duga adanya kerugian negara hinggae capai ratusan milyar, yang dikorupsi secara masif oleh oknum -oknum Pejabat di Pemprov Jabar, ungkap Dia.
Lanjutnya, Kami dari DPP Manggala Garuda Putih (MGP) bagian dari sosial control yang bersekertariatan di jalan Karang Tengah Barat,no.11, Kelurahan Arjuna, Kota Bandung Jawabarat, sengaja mendatangi kantor Kejagung RI, untuk mengadukan dan melaporkan temuan dugaan Tipikor ini, agar secepatnya ditindaklanjuti oleh Kejagung RI,ujar Agus Satria.
“Kami mendesak Kepada Bapak Kejagung RI Bapak Dr. ST. Burhanudin SH.,MH, segera membentuk Tim penyelidikan kasus yang temuan yang kami laporkan ini, untuk mengusut tuntas dugaan Tipikor yang menurut kami merupakan kejahatan dari mega korupsi yang menyengsarakan rakyat, khususnya rakyat Provinsi Jawabarat, tutur Agus Satria.
Masih kata Agus, menurut kami, dugaan Tipikor BTT 1,2,3 dan 4 tahun 2020 ini, adalah indikasi mega korupsi skala besar, yang dirancang dan di kemas secara tersistem dan masif diduga adanya keterlibatan dari oknum istri Gubernur Jawabarat dan oknum mantan Kepala Dinas Kesehatan dan para pihak ketiga yakni oknum- oknum distributor atau Perusahan yang ditunjuk sebagai pemenang dalam pengadaan dengan seolah-olah secara prosedural, namun sudah adanya kongkolingking dan rencana jahat untuk merampok uang negara sampai puluhan miliar, bahkan ratusan miliar,ungkap nya.
Agus Satria berharap bahwa, berdasarkan temuan BPK serta hasil dari investigasi MGP, pihak Apartur penegak hukum khususnya Kejaksaan Agung RI yang di komandoi oleh bapak Burhanuddin, harus segera bertindak untuk menyelidiki dan mengusut tuntas dugaan korupsi tersebut,cetusnya.
“Saya menganggap ini adalah dugaan Tipikor yang masuk korupsi skala besar dengan kerugian negara bisa mencapai ratusan milyar, dan harus menjadi atensi yang diprioritaskan oleh Kejagung RI, untuk mengembalikan uang negara, tandasnya.(red)