Walikota Jakarta Barat Yani Wahyu Purwoko
Jakarta, markaberita.id- PJ Gubernur Provinsi DKI Jakarta Heru Budi Hartono yang memiliki kewenangan hampir sama dengan gubernur definitif seperti kewenangan untuk melakukan pemberhentian pegawai, mutasi pegawai tanpa harus mendapat ijin dari kementrian dalam Negeri Republik Indonesia. Provinsi DKI Jakarta baru sebulan mendapat PJ Gubernur yang dimana PJ Gubernur harus mendapat banyak masukan dan hasil rapor untuk semua walikota administrasi, satu bupati Kabupaten Kepulauan Seribu baik hasil rapor dari masyarakat maupun penilaian dari intenal.
Ketua Forum Pemuda Peduli Jakarta (FPPJ) Endriansah saat diwawancarai terkait penilaian rapor untuk kelima walikota administrasi dan satu bupati mengatakan, 2 walikota mendapat rapor merah serta nilai yang anjlok. Yang pertama itu walikota Jakarta Barat Yani Wahyu Purwoko dan yang kedua Walikota Jakarta Timur M.Anwar sedangkan untuk yang lain mendapat nilai rata-rata.
Endriansah menambahkan, ada banyak parameter kenapa Walikota Jakarta Barat Yani Wahyu Purwoko serta Walikota Jakarta Timur M.Anwar mendapat rapor merah dari FPPJ dikarenakan kinerja dua walikota lamban, tidak apik bahkan tidak terobosan yang signifikan diwilayah bahkan kedua Walikota ini cuek terhadap ormas serta organisasi kepemudaan.
Provinsi DKI Jakarta ini adalah barometer Indonesia dikarenakan lambannya kinerja “raja-raja kecil 2 wilayah ini” PJ Gubernur akan tercoreng namanya serta integritasnya dihadapan Presiden Joko Widodo karena PJ Gubernur hari ini adalah pilihan Presiden Joko Widodo, sudah saatnya PJ Gubernur DKI Jakarta Heru untuk menggunakan kewenanganya segera mencopot Yani dan Anwar dari walikota Jakarta Barat dan Walikota Jakarta Timur agar program-program pembagunan yang akan dilaksanakan tidak terhambat akibat kinerja yang lamban, tegas Endriansah.