Beredar Girik Diduga Palsu Tidak Terdaftar di Buku Induk Desa Kedungwaringin Terkait Saling Klaim Tanah makam Kong Aplus

Bekasi -Jabar || markaberita.id

Permasalah saling klaim tanah makam Kong Aplus yang berlokasi di wilayah Desa Kedungwaringin berujung laporan di Polres Metro Kabupaten Bekasi.

Pemanggilan terus dilakukan oleh pihak Kepolisan kepada para saksi saksi dan terlapor untuk dimintai keterangan terkait tanah makam Kong Aplus.

Sebelumnya lokasi tanah makam Kong Aplus yang terletak di Kampung Kramat RT 017, RW 06, Desa Kedungwarigin di plang oleh pihak yang mengaku ahliwaris dari Uwe Saibi.Pematokan atau pengeplangan serta membuat klaim tanah dengan masang bener dilakukan oleh Goler dan Kus yang sudah di laporkan oleh tokoh masyarakat Desa Kedungwarigin H.Dirja Sujani ke Polres Metro Kabupaten Bekasi,pada 21 Oktober 2022, dengan nomor laporan : LP/2595/SPKT/K/X/2022/Polres Metro Bekasi.

Baca Juga  Samakan Visi dan Program 2025, Perangkat Daerah Sumedang Ikuti Dialog Kinerja Perencanaan

Kemudian Polres Metro Bekasi melalui Unit Harda melakukan pemanggilan kepada Kepala Desa Kedungwaringin Hj.Tita Komala Sari terkait keterangan dan klarifikasi untuk cek Girik dari lahan yang di sengketakan,dengan nomor : B /11/607/XI/Ros/1.2/2022/Restro Bks.

Menjawab surat permohonan cek Girik dijawab oleh surat keterangan yang dikeluarkan oleh Kades Kedungwaringin dengan registrasi surat PM :02.04/037/KDW/1/XI/2022, dengan isi surat tersebut menerangkan bahwa :
1. Girik C Desa No.1195, Persil 35 Kelas D II, Luas sekitar 3100 M2 (Tiga Ribu Seratus Meter Persegi) Atas nama KONONG Bin IBIN telah terdaftar di buku C Desa Kedungwaringin dan data salinan C desanya terlampir dan di Legalisir oleh Kepada Desa Kedungwaringin.

2.Girik C No 958 Persil 48b tidak terdaftar di buku C Desa Kedungwarigin tapi yang ada adalah Girik C No 958, Persil 34 kelas D I atas nama SALIMAH DURAHMAN, dan objek tanahnya tidak ada di wilayah Desa Kedungwaringin, dan Salinan C nya terlampir.

Baca Juga  Menurut Romo Kefas Pewarna Indonesia Jawa Barat Akan Mendukung Calon yang Sesuai dengan DNA Pewarna Pada Pilkada 2024

Pada Selasa 17/01/2022, Unit Harda Polres Metro Kabupaten Bekasi telah memeriksa dua orang saksi yaitu Mustain dan Kus, Kus yang juga sebagai terlapor dalam laporan terkait pematokan atau memasuki pekarangan atau menguasai tanah tanpa izin.

H.Dirja Sujani saat diwawancarai wartawan yang saat itu berada di Polres Metro Bekasi yang mengawal kasus tersebut mengatakan, bahwa dirinya hadir di Polres Metro Bekasi untuk mengawal kasus in, karena saya selaku warga Desa Kedungwaringin sangat murka atas klaim sepihak dan tanpa dasar, apa lagi itu tanah makam leluhur yang dikeramat kan, yang sudah berdiri puluhan tahun, ujar H.Dirja Sujani.(17/01).

” Saya berharap penegak hukum dalam hal ini Kepolisian agar dapat memproses hukum bagi pelaku-pelaku nya, dan dapat mengungkap adanya Girik.diduga palsu yang tidak terdaftar di buku induk Desa Kedungwaringin, bahkan kejanggalan dalam tahun pembuatan nya, masa di Girik yang diterbitkan tahun 1980 Kecamatannya Kedungwaringin padahal kecamatan Kedungwaringin baru ada pada tahun 1992,tegas H.Dirja Sujani.(***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *