PALI Sumsel,Markaberita.id-Rencana pembayaran ganti rugi kompensasi rumah atau bangunan yang rusak/retak akibat kegiatan recording kegiatan seismik 3D Abab PT.Daqing citra PTS ditolak mentah-mentah oleh masyarakat Desa Karang Agung Kecamatan Abab Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI),pasalnya penggatian ganti rugi/kompensasi diduga tidak sesuai dengan kerusakan serta diduga ada pilah pilih dalam perhitungan pembarannya.Selasa (19/12/2023)
Pembayaran yang rencananya dilakukan di balai Desa Karang Agung sempat menjadi adu protes antara pihak masyarakat dengan pihak perusahaan PT Daqing,karena masyarakat menilai tidak sesuai serta tidak ada keterbukaan dalam penghitungan dari pihak PT.Daqing Citra pts.
Seperti yang disampaikan oleh Baim (39) warga karang agung,dirinya menilai pihak perusahaan semaunya saja dalam memperhitungkan ganti rugi kerusakan bangunan/rumah sehingga menjadi tui protes ditengah masyarakat.
“Kalau memang perhitungan transparan dan melibatkan pihak dinas PUPR,harusnya undang pihak PUPR untuk menjelaskan bagaimana pehitungannya,dan dijelaskan juga yang mana kerusakan ringan,sedang,dan berat”ujar Baim
Ditambahkan Baim dirinya juga mengatakan ada pilah pilih dalam perhitungan pembayaran oleh pihak PT Daqing terhadap pergantian kompensasi bangunan/rumah yang rusak/retak sehingga menjad tanda tanya di masyarakat.
“Ada sekitar 6 orang yang rumahnya sudah dibayar oleh pihak PT.Daqing dengan nominal yang cukup fantastis seperti yang disebutkan oleh kepala Desa tadi,sedangkan yang rencana pembayaran hari ini nilainya rata2 tidak tidak sampai 2 juta rupiah,apa perbedaannya dan hitungan seperti apa? “tambahnya
“Ada permainan apa yang dilakukan pihak perusahaan,sehingga ada yang lebih duluan dibayarkan dengan nominal cukup besar,sedangkan yang lainnya harus menunggu dan tidak sesuai,dan kami juga minta penjelasannya”tambahnya lagi
Hal senada juga disampaikan warga lainnya Tasi(52) warga Dusun III Desa Karang agung dirinya menyayangkan terkait pihak perusahaan PT.daqing Citra yang terkesan tidak transfaran dalam perhitungan serta diduga adanya pilah pilih dalam pembayaran kompensasi.
“Caknya siapo yang keras dan melawan itulah yang diganti rugi besak dan didulukan,yang lain dak nak di perhatikan,padahal samo bae yang namanya masyarakat yang terdamfak itu”sambung Tasi
“Untuk itu kami minta kepada pihak perusahaan PT.Daqing agar mengecek kembali rumah/bangunan yang rusak akibat kegiatan seismik ini dengan perhitungan/yang jadi patokan yang sesuai seperti rumah 6 orang yang sudah dibayarkan,seperti yang dijelaskan kepala desa tadi,serta dengan perhitungan Dinas PUPR,karena tidak mudah bagi kami untuk membuat atau membangun rumah,betahun-tahun kami ngumpulke duit untuk bangun rumah,giliran terjadi kerusakan sekendak bae ganti rugi”tegas Tasi
“Kalau perusahan masih tetap ngotot pergantiannya berdasarkan perhitungannya,maka kami tegaskan kami menolak,dan kami akan sampaikam kepada wakil kami DPRD PALI agar ikut membantu penyelasaian permasalah ini,jangan sampai terjadi seperti di prabumulih” tegasnya lagi
Sementara pihak PT.daging dikomfirmasi melalui humasnya Syamsul dan Iwan melalui pesan whatsaap tidak memberi tanggapan terkait permasalahan ini.
Sedangkan Dinas PUTR Kabupaten PALI ketika dikonfirmasi melalui kepala dinas Jefran dengan pesan whatsaap yang mempertanyakan apakah perhitungan nilai kompensasi ganti rugi rumah/banguan yang rusak akibat kegiatan seismik 3D Abab oleh PT.Daqing Citra PTS melibatkan pihak dinas PUPR dirinya tidak menjelaskan karena sedang rapat.
“lg rapat ndoh gek d jawab yo”tulisnya melalui pesan whatsaap
Kemudian awak media mencoba konfirmasi lagi Jepran kapala Dinas PUTR PALI sore harinya hingga berita ini diterbitan belum ada tanggapan.(Heri/Red)