Komitmen Berantas HALINAR, Lapas Cikarang Musnahkan Barang Hasil Sidak

Markaberita.id

Kabupaten Bekasi – Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cikarang (Lapas Cikarang) gelar pemusnahan hasil penggeledahan kamar hunian, Jum’at (29/12/2023).

Menjadi bagian dari upaya program Getting to Zero Halinar, Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cikarang berkomitmen terus berkomitmen dalam memberantas Handphone, Pungli dan Narkoba (HALINAR) dengan terus bersinergi dengan Aparat Penegak Hukum (APH) dan melakukan sidak kamar hunian secara rutin.

Dipimpin langsung oleh kepala Lapas Cikarang, Imam Sapto Riadi, Lapas Cikarang sukses menggelar pemusnahan barang hasil sidak kamar hunian untuk periode tahun 2022 – 2023 yang bertempat di halaman gedung satu Lapas Cikarang.

Tampak hadir, Komandan SUBDENPOM Jaya/2-3 Kabupaten Bekasi, Komandan Rayon Militer 12 Serang Baru, dan Kapolsek Cikarang Pusat dan seluruh petugas Lapas Cikarang.

Imam menyampaikan apresiasi dan penghargaan atas kedatangan tamu undangan dan partisipasi semua jajarannya dalam mendukung terselenggaranya kegiatan pemusnahan barang hasil sidak kamar hunian ini.

Baca Juga  PCNU Kota Depok Mengajak Semua Pihak untuk Menerima Hasil Pilkada dengan Baik."

“Acara pemusnahan barang sitaan ini tidak hanya sekedar ritual formal, melainkan juga merupakan perwujudan nyata dari komitmen kami dalam menjaga ketertiban, keamanan, serta meningkatkan kualitas pelayanan pemasyarakatan di Lapas Kelas IIA Cikarang,” kata Imam.

lanjutnya, barang-barang yang akan dimusnahkan hari ini merupakan hasil temuan dari upaya bersama petugas Lapas, APH terdiri dari anggota TNI, dan anggota kepolisian serta tim dari Divisi Pemasyarakatan kantor wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat dalam melakukan penggeledahan, sidak, dan razia pada blok hunian.

disisi lain, Imam pun menegaskan bahwa pihaknya melaksanakan sidak dan razia dengan penuh proporsionalitas.

“Saya ingin menekankan bahwa razia sidak dilaksanakan dengan penuh proporsionalitas, profesionalitas, dan mengedepankan hak asasi manusia. Tujuan utamanya adalah untuk mencegah dan memberantas segala bentuk pelanggaran tata tertib yang dapat mengganggu ketertiban di dalam Lapas,” tegasnya.

Baca Juga  Tidak Terima Hasil Notulensi Rapat DPMD Kabupaten Bekasi Dengan Camat dan Kades Terkait Permasalahan Ketua BPD Kedungwaringin Ini Penjelasan Tokoh Masyarakat

“Ini bukanlah akhir dari upaya kita, melainkan merupakan awal dari langkah-langkah strategis yang lebih luas. Pemasyarakatan bukan hanya sebatas penahanan dan pengamanan, tetapi juga mencakup pembinaan dan rehabilitasi bagi warga binaan agar dapat kembali bersosialisasi secara produktif di masyarakat,” ungkap Imam.

Disampaikan dalam laporan kepala seksi Administrasi Keamanan dan Tata Tertib, Yusuf Priyo Widodo adapun rincian barang hasil sidak yang dimusnahkan adalah pada periode 11 Desember 2022 sampai dengan 29 Desember 2023 terdiri dari Ditemukan sebanyak 109 unit handphone, 83 charger, 19 headset, 3 powerbank, 6 kipas angin, 1 POD, 54 sendok dan garpu, 38 sikat gigi, 128 pecah belah, 311 benda tajam, 2 vape, 3 kayu, 3 set kartu remi, 5 catok kuku, 8 batre, 1 flashdisk, 4 besi, 58 kabel rakitan, 4 kaleng, 7 wifi/mifi, 1 lampu, 5 elemen pemanas, 17 korek gas, 13 sabuk, 1 tali, 2 selang, 1 catokan rambut, dan 1 hair dryer.

Baca Juga  Masyarakat Lenggahsari Laporkan Kondisi Jalan Rusak kepada PJ Bupati Bekasi

Selain itu, barang sitaan dari WBP yang belum dimusnahkan pada tahun 2022 meliputi 188 unit handphone, 22 charger, 2 headset, 1 kipas angin, 20 sendok dan garpu, 16 pecah belah, 110 benda tajam, 2 set kartu remi, 1 termos, 12 kabel rakitan, 5 obeng, dan 1 tali.

Semua barang bukti ini akan diurus sesuai prosedur hukum yang berlaku, mengikuti ketentuan yang mengatur barang bukti hasil penggeledahan dan sitaan dari WBP.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *