SatRes Narkoba Polres PALI Berhasil Amankan MD Terduga Pengedar Sabu-Sabu Warga Asal Sinar Dewa

 

PALI,Markaberita.id- Satuan Reserse Narkoba Polres PALI Polda Sumatera Selatan terus menerus berupaya menyelamatkan anak bangsa dari obat obatan terlarang Psikotropika jenis sabu-sabu diwilayah hukumnya.

 

Hal ini dibuktikan setelah Satuan Reserse Narkoba Polres PALI menggerebek dan mengamankan seorang pria berinisial MD (41), yang diduga sebagai pelaku bandar sekaligus pengedar narkoba jenis sabu-sabu pada Senin (15/01/2024).

 

Dari tangan terduga tersangka pelaku asal Dusun ll Desa Sinar Dewa ini, Satuan Reserse Narkoba Polres PALI dipimpin oleh IPTU Hamdani SH, setidaknya berhasil mengamankan 11.09 gram sabu-sabu.

 

Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin, S.I.K, M.H, melalui Kasat Res Narkoba Polres PALI IPTU Hamdani SH menjelaskan kronologis penangkapan terhadap terduga pelaku ini.

Baca Juga  Ciptakan Rasa Aman Nyaman Masyarakat Jelang Bulan Ramadhan, Polda Sumsel Gelar Operasi Keselamatan Lalulintas Musi 2024

 

Menurutnya pengerebekan terhadap terduga pelaku Pengedar sekaligus bandar narkoba ini berawal informasi dari masyarakat, bahwa sering terjadi transaksi gelap narkotika jenis sabu-sabu di rumah MD, bertempat di dusun II Desa Sinar Dewa Kecamatan Talang Ubi.

 

” Mendapatkan informasi itu kemudian kita bersama anggota melakukan penyelidikan, dan benar bahwa di rumah tersebut sering terjadi transaksi narkotika,” kata Kasat Res Narkoba Polres PALI kepada wartawan.

 

Sebab kata IPTU Hamdani SH, pada saat dilakukan penggrebekan di rumah terduga tersangka pelaku MD ini, ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) plastik klip bening berisikan serbuk kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu-sabu.

 

Baca Juga  Sosialisasi Pilkada 2024 di Hari Tenang, SMSI Kabupaten Bekasi Dorong Angka Partisipasi Masyarakat

” Saat di interogasi MD mengakui barang bukti tersebut miliknya, dan barang bukti itu didapatnya dari seseorang berinisial WN warga Desa Panta Dewa Kecamatan Talang Ubi yang sudah ditetapkan sebagai DPO,” ujar IPTU Hamdani lagi.

 

Dia menambahkan, bahwa terduga pelaku pengedar dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres PALI untuk di tindak lanjuti secara hukum yang berlaku.(Hr/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *