PALI,Markaberita.id- Di hari yang sama Satuan Reserse Narkoba Polres PALI dibawah pimpinan AKP Hamdani SH, berhasil menggagalkan upaya peredaran gelap Narkotika di dua tempat yang berbeda pada Jumat (2/2/2024).
Yang pertama sekira pukul 14.30 WIB, Sat Res Narkoba menangkap seorang berinisial AMM terduga pelaku pengedar Narkoba di belakang losmen Carli Talang Ubi Pendopo.
Dari tangan AMM (23) tahun ini Sat Res Narkoba mengamankan barang bukti seberat 1,64 gram berupa serbuk kristal bening yang diduga Narkoba jenis Sabu-sabu.
Barang bukti tersebut berada dalam satu plastik klip bening yang didalamnya terdapat 8 (delapan) paket kecil berisikan serbuk putih yang di duga narkotika jenis sabu.
Setelah itu pukul 15.30, WIB dihari yang sama, Sat Res Narkoba Polres PALI menuju Talang Miring Kelurahan Talang Ubi, di sana Petugas melakukan pengerebekan terhadap rumah kontrakan terduga pelaku bandar Narkoba berinisial FS (34) tahun.
Di rumah kontrakan pria asal Simpang Bandara kelurahan Handayani Mulya ini, Sat Res Narkoba Polres PALI berhasil mengamankan berbagai barang bukti yang diduga kuat Narkotika.
Diantaranya berupa 5 (Lima) paket plastik klip bening sedang dan 16 ( enam belas) paket plastik klip bening kecil berisikan serbuk putih yang di duga narkotika jenis Sabu dengan berat bruto 25,57 ( dua lima koma lima tujuh) gram.
Selain itu pula ada 2 (dua) plastik klip bening sedang yang berisikan 20 (dua puluh) butir pil ekstasi dengan berat bruto 7,05 (tujuh koma nol lima) gram.
Ditambah 1 (satu) buah bungkusan kertas berisikan daun kering yang di duga narkotika jenis ganja dengan berat bruto 1,43 (satu koma empat tiga) gram.
Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin, S.I.K, melalui Kasat Res Narkoba Polres PALI AKP Hamdani SH mengatakan, keberhasilan dalam mengungkap peredaran gelap obat-obatan terlarang ini berkat dukungan dari semua elemen masyarakat PALI.
” Kita mendapatkan informasi bahwa di dua tempat ini kerap terjadi transaksi narkoba, dan setelah kita selidiki ternyata benar, dan kita langsung melakukan pengerebekan,” kata AKP Hamdani SH kepada wartawan pada Selasa (6/2/2024).
Setelah digerebek di dua tempat yang berbeda kata AKP Hamdani, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti serta terduga pelaku pengedar dan Bandar Narkoba masing masing berinisial AMM (23) tahun dan FS (34) tahun.
” Barang bukti dan kedua terduga pelaku ini sudah kita amankan di Mapolres PALI guna proses lebih lanjut sesuai dengan hukum yang berlaku,” tandas Kasat Res Narkoba itu.(Hr/Red)