PALI,Markaberita.id – Entah apa yang ada dalam otak ke 6 terduga pelaku penganiaya Orang Dalam Gangguan Jiwa (ODGJ.red) di Kecamatan Tanah Abang Kabupaten PALI,Sumsel.
Setelah aksi ke 6 Bocah yang berusia belasan tahun ini sempat viral di berbagai sosmed, yang menunjukkan awalnya korban seorang pemuda ODGJ diajak naik sepeda motor, lalu diturunkan didekat jembatan yang berada di salah satu daerah di Kecamatan Tanah Abang, kemudian beramai-ramai mereka memukuli dan menganiaya korban.
Dengan bangga tanpa ada rasa belas kasihan,adegan yang sangat tidak manusiawi ini,direkam melalui video oleh salah satu terduga pelaku sambil ikut memukuli korban.
Ketika dikonfirmasi awak media ini ke Kapolres PALI,AKBP Khairu Nasrudin,S.I.K, M.H, melalui Kapolsek Tanah Abang AKP Darmawansyah,SH,MH,membenarkan pihaknya telah mengamankan para terduga pelaku penganiayaan terhadap ODGJ di Wikhumnya.
AKP Darmawansyah menjelaskan bahwa sebelumnya telah beredar luas video kekerasan terhadap ODGJ, dan sempat membuat heboh masyarakat Tanah Abang serta telah masuk laporannya ke Bantuan Polisi (Banpol.red)
“Setelah saya tonton Video di salah satu sosmed yang berdurasi cukup panjang yang merekam aksi penganiayaan itu,bertuliskan ibuk/bpk tlng di cari urng ini melakuke penganiayaan nggok urg tubo ODIK ANAK MANG SUDIMAN aku dpt video ini dri kance ku kabar nye pelaku ini mash SMP cuman kelakuan nye kurang didikan urg tue mintak tulng bila perlu laoprke dgn pihak yg brwajib biar dx tejadi lagi mslh yg cak ini sekian terimakasih????????,saya langsung memerintah Unit Reskrim dan Unit Intelkam Polsek Tanah Abang untuk menyelidiki dan menangkap para pelaku penganiayaan dikarenakan sudah ada video pada saat penganiayaan tersebut terjadi,”papar mantan KBO Narkoba Polres PALI ini.
Dari hasil pengamatan di video yang sempat disebar oleh pelaku tersebut,diketahui bahwa kejadian penganiayaan tersebut terjadi pada hari Sabtu tanggal 11 Mei 2024 sekira pukul 24.00 Wib,Penganiayaan tersebut terjadi di Jalan Desa Tanah Abang Utara (di atas jembatan) Kec. Tanah Abang Kab. Pali
“Setelah anggota kita melakukan penyelidikan dan keterangan dari korban,Unit Reskrim Polsek Tanah Abang langsung mengamankan pelaku yang berjumlah 6 (enam) orang yang diketahui masih di bawah umur,yakni M,A,I,R,D dan N, yang semuanya masih berusia belasan tahun dan berstatus sebagai pelajar,”jelas Kapolsek didampingi juga oleh Kanit Reskrim IPDA Darlansyah,SH dan Kanit Intelkam Aiptu Roy Saragih, SH.
Setelah dilakukan pengamanan di Polsek Tanah Abang,ke 6 ( enam) Pelaku diserahkan ke Polres PALI untuk di lakukan tindakan lebih lanjut oleh Unit PPA Polres Pali dan diterima oleh Kanit Perlindungan Perempuan Dan Anak (PPA.red) IPTU Dayen melalui anggota Unit PPA Polres PALI BRIPDA Yus Halwan.(Hr/Red)