Diduga Edarkan Sabu-Sabu,DA (50) Warga Simpang Raja Digelandang Satres Narkoba Polres PALI

 

PALI Sumsel,Markaberita.id–Warga Simpang Raja Kelurahan Handayani Mulya, kecamatan Talang Ubi Kabupaten PALI berinisial DA (50) tahun digelandang Satuan Reserse Narkoba Polres PALI pada Senin (10/6/2024) kemarin.

 

Pria yang berprofesi petani ini ditangkap polisi, lantaran diduga kuat sebagai pelaku pengedar Narkotika jenis sabu-sabu yang kerap beroperasi di wilayah kecamatan Talang Ubi Kabupaten PALI.

 

Saat ditangkap, dari pria separuh baya ini polisi menemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket plastik klip bening kecil yang berisikan serbukan putih di duga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,13 gram (Nol koma satu tiga gram) di dalam kantong  celana belakang bagian kanan.

Baca Juga  Jalin Silaturahmi dan Dengar Aspirasi dan Keluhan Masyarakat,Polsek Penukal Utara Gelar Jum'at Curhat

 

Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin, S.I.K, M.H, melalui Kasat Res Narkoba IPTU Aan Sriyanto, SH.MH, mengatakan, penangkapan terhadap orang ini bermula dirinya mendapatkan informasi bahwa akan adanya transaksi narkotika jenis sabu di Simpang Raja Kelurahan Handayani Mulya.

 

Setelah mendapatkan informasi tersebut, kasat Reserse Narkoba memerintahkan kanit idik 2 IPDA NOPRAN INDIKA, SH untuk melakukan penyelidkan terkait informasi yang diterima, dan langsung melakukan penyelidikan di Tempat Kejadian Perkara.

 

” Pada saat dijalan Simpang Raja, tim melihat seseorang yang mencurigakan akan melakukan transaksi narkotika dipinggir jalan, dan tim kita melakukan pengejaran terhadap pelaku ini,” kata IPTU Aan Sriyanto pada Kamis (13/6/2024).

Baca Juga  Pj Bupati Bekasi Dampingi Gubernur Jabar Melakukan Peletakan Batu Pertama PT Hyundai Battery Indonesia

 

Lanjutnya, setelah itu tim Resnarkoba  berhasil menangkap pelaku pengedar tersebut, ketika dilakukan penggeledahan diketemukan barang bukti yang dimaksud dan selanjutnya tersangka beserta diamankan ke kantor satresnarkoba Polres PALI untuk dimintai keterangan lebih lanjut.(Hr/Red)

Posting Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *