Antisipasi Risiko Gagal Panen,Melalui program asuransi Petani 

Antisipasi Risiko Gagal Panen,Melalui program asuransi Petani

 

Purwakarta, Jabar||

 

Markaberita.id

Ribuan hektar areal persawahan di Kabupaten Purwakarta diasuransikan. Langkah itu ditempuh untuk mencegah para petani mengalami kerugian jika mengalami gagal panen akibat bencana alam atau serangan hama. Khususnya petani padi untuk masuk dalam program asuransi pertanian. Hal ini sebagai upaya untuk mengantisipasi terjadinya gagal panen yang disebabkan oleh bencana kekeringan

 

Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (Dispangtan) Kabupaten Purwakarta, Sri Jaya Midan mengatakan, langkah mengasuransikan itu dilakukan melalui program Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) yang digagas Kementerian Pertanian RI melalui Peraturan Menteri Pertanian nomor 30 tahun 2023

 

Melalui program asuransi itu, petani akan terlindungi dari potensi kerugian gagal panen akibat kerusakan tanaman yang disebabkan oleh banjir, kekeringan, serta serangan hama dan penyakit tanaman atau organisme pengganggu tumbuhan. Ini wujud keberpihakan pemerintah untuk melindungi petani Purwakarta,” kata Sri Jaya Midan, Selasa, 20 Agustus 2024.

 

Data Dispangtan Kabupaten Purwakarta menyebutkan, luas areal persawahan yang diasuransikan sudah mencapai 8.975 hektar yang tersebar di 17 kecamatan di seluruh Purwakarta.

 

Kecamatan tersebut meliputi Kecamatan Babakancikao, Bojong, Bungursari, Campaka, Cibatu, Darangdan, Jatiluhur, Kiarapedes, Maniis, Pasawahan, Plered, Pondoksalam, Purwakarta, Sukasari, Sukatani, Tegalwaru dan Kecamatan Wanayasa.

Baca Juga  SMSI Minta Presiden Terbitkan Perpu UU Pers, Pengganti UU Pers No. 40 Tahun 1999.

 

Minimnya curah hujan ditambah panas yang begituh terik akibat El Nino mulai berdampak pada ketersediaan air di lahan-lahan persawahan. Para petani diminta untuk bijak memanfaatkan semua umber-sumber mata air, mengkatkan ketersediaan air lahan pertanian melalui perbaikan dan pembangunan embung, parit. Sumur dalam. Sumur resapan dan saluran irigasi.

 

Total nilai premi untuk mengasuransikan ribuan hektar sawah itu mencapai Rp. 1,6 milyar, atau sebesar Rp 180 ribu per hektar. Pembayaran premi itu dianggarkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jawa Barat serta APBD Kabupaten Purwakarta.

 

Jumlah premi yang dibayarkan sebesar 80 persen dari anggaran pemerintah, yakni Rp. 144 ribu per hektar, sementara petani hanya dibebankan membayar premi sebesar 20 persen, yakni hanya Rp. 36 ribu per hektar.

 

Antisipasi Risiko Gagal Panen

 

Menurut Midan, melalui program asuransi itu petani dapat mengajukan klaim atau tuntutan untuk memperoleh ganti rugi jika mengalami kendala atau gagal panen.

 

Dengan adanya klaim ganti rugi itu, petani dapat mengantisipasi risiko gagal panen yang dialaminya. Klaim ganti rugi itu juga bisa jadi modal berikutnya bagi petani melakukan atau melanjutkan lagi penanaman padi atau usaha taninya. Kita akan terus berusaha membantu jika ada petani yang mengajukan klaim asuransi akibat gagal panen,” ujar Midan.

Baca Juga  Bupati Minta Inspektorat Memberikan Early Warning Bagi Jajaran Pemkab Bandung

 

Midan menjelaskan, besaran jumlah klaim ganti rugi yang bisa diterima petani jika gagal panen mencapai Rp. 6 juta per hektar. Jumlah klaim sebesar itu sangat membantu petani untuk dijadikan modal tanam berikutnya.

 

“Asuransi pertanian sangat diperlukan untuk menanggulangi kerugian sektor pertanian bila disebabkan kegagalan dalam tanam padi. Artinya, asuransi mampu memberikan manfaat perlindungan atas kerugian petani dari kegagalan panen,” jelas Midan.

 

Manfaat Bagi Kelompok Tani

 

Sementara itu, Ketua Kelompok Tani (Poktan) Saluyu, Desa Nangewer Kecamatan Darangdan, Komarudin mengakui kalangan petani mendapatkan manfaat dari keberadaan program asuransi pertanian tersebut. Kondisi cuaca seprti saat ini baiknya petani mengantisipasinya dengan asuransi pertanian. Sehingga jikatetjadi bencana, kerugian yang dirasakan tidak terlalu berat karena pihak asuransi yang akan membayarkan biyaya kerugiannya. Tambah komarudin

 

Seperti yang pernah dialaminya dan petani anggota kelompok tani yang lain, saat mengalami kerugian akibat gagal panen pada musim tanam tahun lalu.

Baca Juga  PT. INTERNUSA MEDIA GROUP GELAR TASYAKURAN TEMPATI KANTOR

 

Komarudin mengungkapkan, saat musim tanam tahun 2023 lalu, areal sawah seluas 3,6 hektar milik para anggota Poktan Saluyu mengalami kerusakan dan gagal panen akibat terendam banjir luapan sungai

 

“Akibat gagal panen itu kelompok tani kita mengajukan klaim asuransi. Dari klaim itu kita mendapatkan sekitar Rp. 23,4 juta. Dana klaim itu sangat membantu kita untuk modal penanaman kembali,” kata Komarudin.

 

Langkah Dispangtan Purwakarta untuk melindungi petani dari kerugian gagal panen itu mendapatkan dukungan penuh dari Penjabat (Pj) Bupati Benni Irwan dan Sekretaris Daerah (Sekda) Purwakarta Norman Nugraha.

 

Melalui Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Purwakarta, Rudi Hartono, Pj Bupati juga memberikan apresiasi karena program asuransi pertanian bisa menghindarkan petani dari kerugian akibat gagal panen. Asuransi pertanian merupakan program Nasional yang mana dalam program tersebut pemerintah pusat memberikan subsidi pembayaran premi bagi para petani.

 

Langkah ini sekaligus memberikan jaminan bagi petani untuk merasa aman dan terus bisa melakukan tanam ulang. Ini langkah strategis yang harus duperkuat untuk membantu petani meningkatkan kesejahteraannya,” kata Rudi Hartono. (Saepul.B)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *