Kakanwil Kemenkumham DKI:”Pembebasan Bersyarat Jessika Kumala Wongso Telah Sesuai dengan Peraturan Menkumham RI No. 3 Tahun 2018

Kakanwil Kemenkumham DKI:”Pembebasan Bersyarat Jessika Kumala Wongso Telah Sesuai dengan Peraturan Menkumham RI No. 3 Tahun 2018*

 

 

*JAKARTA*

Markaberita.id–Warga Binaan Jessica Kumala Alias Jessica Kumala Wongso Alias Jess mendapatkan Pembebasan Bersyarat (PB).

 

Berdasarkan penelusuran awak media Jessica Kumala Wongso yang terjerat perkara pembunuhan Pasal 340 KUHP dan mulai ditahan pertama kali oleh Polda Metro Jaya pada tanggal 30 Januari 2016 sesuai dengan surat perintah penahanan Nomor:Sphan/100/I/2016/Ditreskrimum.

 

Jessica Kumala Wongso dipindahkan ke Rutan Kelas I Pondok Bambu pada tanggal 27 Mei 2016 .

Yang bersangkutan dipidana berdasarkan Putusan:

 

“Putusan perkara Mahkamah Agung RI 498 K/PID/2017 tanggal 21 Juni 2017 dengan isi putusan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 777/Pid.B/2016/PNJks.Pst tanggal 27 Oktober 2016 dengan Pidana 20 Tahun Penjara.

Baca Juga  MA Mengabulkan Permohonan PK Alvin Lim Di Hari Pahlawan

 

Selanjutnya yang bersangkutan menjalani Pidana sebagai Narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas II A Jakarta Timur dan mulai tanggal 27 Januari 2017 yang sebelumnya telah menjalani penahanan di Rutan Kelas I Pondok Bambu.

 

” Jesiica Kumala Wongso yang bersangkutan dapat menjalankan Pembebasan Bersyarat (PB) berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI No.PAS-1703.PK.05.09 Tahun 2024 tentang Pembebasan Bersyarat Narapidana tanggal 17 Agustus 2024.” Kata Kakanwil Kemenkumham DKI Raden Andika Dwi Prasetya saat diwawancara awak media pada Sabtu, (17/8/2024).

 

“Pemberian hak PB Warga Binaan a.n Jessica Kumala Wongso telah sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.”tegas R.Andika Dwi Prasetya.

Baca Juga  Tri Adhianto Ungkap Alasan Dirinya Rutin Turun ke Masyarakat

 

“Selama menjalani PB, yang bersangkutan wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Timur. ” ujar orang nomor satu di Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta.

 

Raden Andika Dwi Prasetya memaparkan sebelumnya selama menjalani Pidana yang bersangkutan berkelakuan baik bersadasrkan Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana dengan Total mendapatkan Remisi sebanyak 58 Bukan 30 hari, sehingga berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI No PAS-1703.PK.05.08 Tahun 2024 tentang Pembebasan Bersyarat Narapidana pada tanggal 17 Agustus 2024.”

 

“Maka Warga Binaan Jesica Kumala Wongso dapat melaksanakan Pembebasan Bersyarat terhitung segera dan dengan melakukan lapor diri ke Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Timur hingga 27 Maret 2032.” pungkas Raden Andika Dwi Prasetya. (LAG76/RED)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *