Ketua Umum DMI Jusuf Kalla Menyarankan Stasiun Televisi Tetap Menyiarkan Adzan 

Jakarta,Markaberita.id

Sarankan Televisi Berbagi Ketua Umum Dewan Masjid Indonesia (DMI) Jusuf Kalla atau JK, menyarankan stasiun televisi untuk tetap menyiarkan adzan disaat bersamaan dengan laporan perayaan misa. Saran tersebut disampaikan menanggapi polemik tentang surat edaran Kominfo untuk mengganti siaran adzan dengan running teks.

“Jadi saya sarankan sebagai Ketua DMI agar TV di samping terus melaporkan tentang misa, juga tetap menyiarkan adzan. Jadi layar dibagi dua dan hanya lima menit adzan magrib,” tegas JK saat ditemui di Bali Rabu, 4 September 2024 di lansir oleh Radio Elshinta.

JK menambahkan, sebagai negara dengan mayoritas penduduk Islam terbanyak, tentu sangat mengutamakan toleransi.

“Itulah yang paling indah antara kedua umat beragama. Solusi terbaik, adalah; berbagi layar, untuk saling menghargai dan saling toleransi,” tambah Wakil Presiden RI ke 10 dan 12 tersebut.

Baca Juga  Si Boy alias H. Saiful Rahmat Dasuki Senior Pencinta Alam Jadi Wakil Menteri Agama RI

JK juga menyadari jika perayaan misa disiarkan di televisi-televisi Indonesia akan sangat baik. Ketua Umum PMI ini juga sekali lagi menyampaikan selamat datang untuk Paus Fransiskus yang dinilai sebagai kehormatan untuk Indonesia.

Seperti diketahui, Kominfo telah menerbitkan surat edaran (SE) perihal Permohonan Penyiaran Azan Magrib dan Misa Bersama Paus Fransiskus. SE itu ditujukan kepada para Direktur Utama Lembaga Penyiaran serta Ketua Asosiasi dan Persatuan Lembaga Penyiaran.

Dalam SE tersebut meminta stasiun televisi nasional agar menyiarkan azan Magrib dalam bentuk running text saja saat Misa Agung Paus Fransiskus pada Kamis,  (5/9/2024).

SE Kominfo itu sendiri merupakan tindak lanjut dari surat Direktur Jenderal Bimbingan Islam dan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Katolik, serta Kementerian Agama Nomor: B86/DJ.V/BA.03/09/2024 per 1 September 2024.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *