Wow, Dimana Peran Kemenag Ada Jemaah Haji Khusus Bayar Rp 1,1 Miliar

Jakarta,Markaberita.id

Anggota Panitia Khusus (Pansus) Haji DPR RI Saleh P Daulay sangat kecewa dengan Kementerian Agama (Kemenag) karena tidak memiliki peran dalam menciptakan rasa keadilan bagi calon jemaah haji. Pasalnya, tidak menentukan batas atas biaya yang harus dibayarkan calon jemaah haji khusus.

Sehingga, Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau travel haji bisa mematok biaya tinggi bagi calon jemaah haji khusus. Sehingga akhirnya, bisa saja merusak sistem antrean calon haji yang sudah ada.

Dalam rapat pansus haji bersama Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kementerian Agama (Kemenag) Jaja Jaelani pada Senin (9/9/2024) malam, Saleh mengungkapkan, ada yang membayar sampai Rp 1,1 miliar untuk naik haji lewat jalur kuota haji khusus.Dilansir dari Kompas.

“Saya bacakan pesan anggota Komisi VIII, dia bilang ini bukti pelunasan biaya haji dengan travel ini ini ini untuk dipergunakan sebagaimana mustinya. Bapak tahu dia bayar berapa? Dia bayar 71.700 dollar Amerika Serikat (AS),” ujar Saleh dikutip dari YouTube TVR Parlemen, Senin.

Baca Juga  Perjuangan Buruh Indofood Group Long March 3 Hari 2 Malam Untuk Tolak Putusan PN Jakpus 

“Kalau saya kalikan Rp 16.000 itu Rp 1.147.200.000. Ini adil enggak sih? Di mana peran Kemenag di sini? Ini orang mau masuk surga harus bayar ini sekarang. Ini apa loh, apa-apaan haji sampai Rp 1,1 miliar gini, yang (haji) furoda saja enggak sampai segini,” katanya lagi.

Sebelumnya, Jaja menjelaskan bahwa Kemenag menetapkan bahwa setoran awal pelunasan setoran awal bagi calon jemaah haji khusus 4.000 dollar AS. Lalu, pelunasannya sebesar 4.000 dollar AS. Oleh karena itu, Jaja mengatakan, Kemenag menetapkan biaya bagi calon haji khusus sebesar 8.000 dollar AS.

“Kita hanya menentukan batas minimalnya. Batas atasnya kita tidak menentukan. Enggak ada itu dalam undang-undang,” kata Jaja.

Baca Juga  Murid SMPIT Darul Fikri Makassar Raih Dua Medali Emas di Kejuaraan Nasional Sepatu Roda 2024

Sementara itu, menurut Jaja, besaran yang akhirnya dibayar calon jemaah haji khusus dengan PIHK adalah kesepakatan di antara mereka.

“Batas atas (biaya) kesepakatan antara jemaah dan PIHK,” ujar Jaja. Dalam rapat, Pansus Haji memang mencecar Jaja Jaelani perihal 3.503 jemaah haji tahun 2024 yang langsung berangkat.

Padahal, lumrahnya ada masa tunggu sehingga seharusnya berangkat pada 2031. Jaja pun menjawab bahwa calon jemaah haji tersebut memang seharusnya berangkat pada tahun 2030-an.

Namun, dia mengungkapkan, masih tersisa sekitar 4.000-an kuota haji khusus sehingga dimintakan kepada PIHK untuk mengisi kuota tersebut.

“Di dalam pengisian kuota, saya sampaikan kepada PIHK kuota tambahan setelah diisi dari kuota 10.000. Yang nomor urut itu kan sebanyak 9.400 jadi masih ada 4.000,” kata Jaja.

Baca Juga  PPKM Dicabut, Ini Syarat Perjalanan Kereta dan Pesawat

Terkait calon haji yang nol tahun atau langsung berangkar, menurut Jaja, PIHK menginformasikan bahwa banyak calon jemaah dalam antrean yang tidak siap.

Oleh karenanya, calon jemaah haji khusus yang berangkat mengikuti sistem antrean pada PIHK. “Kami sudah sampaikan ke PIHK silakan diisi nomor berikutnya tapi nampaknya tidak semua jemaah yang nomor berikut itu tidak mengisi Pak.

Enggak ada yang siap mereka bilang. Dari tidak kesiapan itu, mereka ikuti nomor antrean di PIHK,” ujarnya. Hal tersebut menurut Pansus Haji janggal pasalnya sudah ada nomor antrean berdasarkan siskohat (Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu).(Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *