Curi Sepeda Motor Warga Desa Benuang, HM Warga Desa Raja Jaya Ini Diamankan Polsek Talang Ubi

PALI Sumsel,Markaberita.id–Unit Reskrim Polsek Talang Ubi, Polres Pali, Polda Sumsel berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Desa Beruge Darat, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI.

 

Kasus ini ditangani berdasarkan laporan polisi nomor: LP/B/77/X/2024/SPKT/POLSEK TALANG UBI/POLRES PALI/POLDA SUMSEL, tanggal 06 Oktober 2024.

 

Peristiwa ini terjadi pada Minggu, 06 Oktober 2024, sekitar pukul 09.00 WIB, ketika korban, Pendi bin Jumbai (Alm), warga Dusun III Desa Benuang, Kecamatan Talang Ubi, sedang bekerja menyadap getah di kebun karet miliknya di Desa Beruge Darat.

 

Korban memarkirkan sepeda motornya, Honda Beat warna hitam tanpa nomor polisi, di sebuah pondok dekat lokasi penyadapan.

Baca Juga  HR (44) Seorang Pelaku Penadahan Asal Desa Mekar Sari Lampung Utara Diringkus Polres PALI

 

Setelah selesai menyadap, korban kembali ke pondok, namun mendapati sepeda motornya sudah hilang.

 

Pendi berupaya mencari kendaraannya di sekitar kebun, namun tidak berhasil menemukannya.

 

Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp 4 juta dan segera melaporkan insiden tersebut ke Polsek Talang Ubi.

 

Kapolres PALI, AKBP Khairu Nasrudin S.I.K., M.H melalui Kapolsek Talang Ubi, Kompol Rifan Wijaya, S.T., segera memerintahkan Panit I Reskrim, IPDA Dedi Irma, S.H., beserta anggota Team Elang untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.

 

Berdasarkan hasil penyelidikan, didapat informasi bahwa tersangka pencurian diduga berada di Desa Beruge Darat.

 

Pada akhirnya, tersangka yang bernama HM (44), warga Dusun I Desa Raja Jaya, Kecamatan Penukal, berhasil diamankan oleh tim Elang Unit Reskrim Polsek Talang Ubi.

Baca Juga  Curi 49 Pasang Sandal di Gelora November Komplek Pertamina,HIS dan RR Diamankan Polres PALI

 

Saat diinterogasi, HM mengakui telah mencuri sepeda motor Honda Beat milik korban di kebun karet Desa Beruge Darat pada tanggal 06 Oktober 2024.

 

Barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan tersangka berupa satu unit sepeda motor merk Honda Beat warna hitam dan satu buah kunci kontak motor.

 

Tersangka saat ini berada dalam tahanan Polsek Talang Ubi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

 

Kasus ini diproses sesuai dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang mengancam pelaku dengan hukuman penjara.

 

Kapolsek Talang Ubi, Kompol Rifan Wijaya, menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan upaya penegakan hukum untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayahnya.

Baca Juga  Polres Batubara Komit Berantas Narkoba Sampai Ke Akarnya

 

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar selalu waspada dan melaporkan segera jika ada tindakan kriminal di sekitarnya,” ujar Kapolsek pada Jumat (11/10/2024) pagi.

 

Kasus ini menjadi contoh nyata kesigapan Unit Reskrim Polsek Talang Ubi dalam mengungkap tindak kejahatan di wilayah hukum mereka.(Hr/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *