Kamaruddin Simanjuntak SH, MH., Dampingi Ahli Waris Almarhum Goeteng dalam Perkara Sengketa Lahan dengan PT. Arrayan Group

Kamaruddin Simanjuntak SH, MH., Dampingi Ahli Waris Almarhum Goeteng dalam Perkara Sengketa Lahan dengan PT. Arrayan Group


Bekasi ||markaberita.id – Kamaruddin Simanjuntak, SH, MH., kuasa hukum dari ahli waris almarhum Goeteng, telah mengajukan gugatan kepada PT. Arrayan atas perkara sengketa lahan Almarhum Goeteng, di PN Cikarang, Rabu (16/10/2024).

Dalam pantauan awak media,  para Ahli waris Goeteng bersama kuasa hukumnya  Kamarauddin Simanjuntak serta dari  pihak  PT. Arrayan Group yang diwakili Hengky selaku direktur PT. Arrayan Group dan 3  orang pengacaranya yang disaksikan oleh salah satu Hakim dari Pengadilan Negeri Cikarang.

Usai pertemuan tersebut awak media mencoba mengkonfirmasi Direktur PT. Arryan (Hengky), saat keluar dari ruangan namun tidak ada jawaban dan langsung meninggalkan Pengadilan Negeri Cikarang.

Baca Juga  Tak Terima Kalah Dalam Pertandingan Futsal,2 Orang Di Amankan Polsek Penukal Abab Teduga Kasus Pengeroyokan

Sementara itu, ahli waris almarhum Goeteng bersama kuasa hukumnya langsung menuju lokasi yang terletak di Desa Karangsentosa Kecamatan Karangbahagia Kabupaten Bekasi.

Kepada awak media, Kamaruddin mengungkapkan bahwa para  ahli waris  melalui  dirinya meminta uang pembayaran kepada PT. Arrayan Group atas tanah almarhum Goeteng selaku pemilik yang sah.

Dalam penjelasannya, Kamaruddin Simanjuntak menyampaikan “bahwa hari ini kami  sudah melakukan gugatan di PN Cikarang dengan nilai 50 milyar, namun pihak tergugat tidak melakukan penawaran apapun dan bersikeras akan mempertahankan hak-haknya yaitu surat-surat palsunya,” kata pengacara kondang. 

Menurutnya, ahli waris almarhum goeteng berhak menempati tanahnya, dengan bukti otentik kepemilikan tanah adat dari almarhum Goeteng atas bidang tanah tersebut.

Baca Juga  Program Rumah Maggot, Asda II dan Kabag. Pembangunan kota Bandung Duduk bersama dengan Kelurahan Cibadak Kota Bandung

“karena mempumyai surat-suratnya, maka ahli waris mempunyai hak untuk mengelola lahannya dan menempatinya, ” tandas Kamaruddin Simanjuntak. 

Kamaruddin mengatakan, agar ahli waris segera menempati  lahan tersebut dan untuk lahan seluas 1,8 hektar yang sudah dibangun oleh pihak tergugat agar segera dikuasai oleh ahli waris,

“Mulai hari ini tertanggal 16 Oktober 2024 sampai selanjutnya tidak lagi ada  urusan dengan mereka, bangun saja urus saja  sertipikatnya ke pemerintah,” tegasnya.

Dan untuk perkara ini, dirinya menekankan bahwa akan melanjutkan karena untuk lahan seluas 1,8 hektar tersebut telah di bangun oleh pihak  Arrayan.

“Kami minta segera dibayarkan per meter 10 juta rupiah dari luas lahan seluas 1,8 hektar,” cetusnya.

Dirinya berharap agar ahli waris jangan ada yang menggangu, “siapapun yang menggangu akan saya tuntut baik perdata maupun pidana,’ tutupnya.**Tim.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *