LPKSM Satria Pangkal Perjuangan Menuntut Kepada Kementrian Keuangan RI untuk Segera menyita Aset PT Bakrie Telecom Group

Marakaberita.id

Kepalkan tangan, Maju, Lawan, Satria Bermoral !!!

Negara kita sedang tidak baik-baik saja hal ini bisa dilihat salah satunya dari kenaikan pajak yang dibebankan kepada konsumen setiap konsumen membeli barang, padahal apabila Kementrian keuangan tegas dalam menegakan supremasi hukum dapat melakukan sita eksekusi aset-aset para Pelaku Usaha nakal diantaranya melakukan sita eksekusi terhadap aset-aset Bakrie Group yang memiliki 10 anak Perusahaan yang telah merugikan negara dan merugikan konsumen, seperti PT. Bakri Telecom .Tbk. (BTEL), yang bergerak dibidang Teknologi Telekomunikasi Informasi dan PT. Bakri Pangripta Loka yang membangun Apartemen Sentra Timur Residence di Pulo Gebang serta PT Asuransi Jiwa Bakri yang telah dicabut izinnya oleh Otoritas Jasa Keuangan pada tahun 2016 melalui Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-76/D.05/2016 tanggal 15 September 2016, dan belum menyelesaikan pembayarannya kepada konsumen sebesar Rp. 500 milyar rupiah.

Pada tahun 2016 anak Perusahaan PT. Bakri Telecom .Tbk. (BTEL) telah berhutang sebesar Rp.10 Triliun yang diantaranya hutang kepada negara sebesar Rp.1,2 Triliun berupa Penerimaan Bukan Pajak (PNBP) yakni pungutan yang seharusnya dibayarkan oleh BTEL kepada Kominfo serta pembayaran pesangon kepada karyawan belum terselesaikan.

Baca Juga  DPRD Komisi IV Padang Panjang Kunjungi Kantor Sekretariat DPC PPDI

Kementrian Keuangan juga bisa saja melakukan sita eksekusi terhadap Perusahaan yang melakukan tunggakan pajak seperti anak Perusahaan Bakri Group PT Kaltim Prima Coal sebesar Rp 1,5 triliun, PT Bumi Resources Rp 376 miliar, dan PT Arutmin sebesar US$ 27,5 juta sebagaimana fakta hukum persidangan yang disampaikan oleh Terpidana Gayus Tambunan pada tanggal 28 September 2010 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Direktorat Jenderal Pajak menemukan kekurangan bayar pajak tiga perusahaan Grup Bakrie pada tahun 2007 sebesar Rp 2,1 triliun rupiah.

Selama ini pemerintah tidak adil menangani perkara pajak. Contohnya perkara Kaltim Prima Coal, yang menang hingga tingkat peninjauan kembali di Mahkamah Agung. Tiba-tiba pemerintah mengajukan peninjauan kembali untuk kedua kali, padahal peninjauan kembali hanya dapat dilakukan sekali saja. Oleh karena itu kami LPKSM Satria meminta kepada pemerintah untuk tidak menggunakan kekuatan politik dalam menjerat wajib pajak.

Baca Juga  Sidang WIPO ke-64, Menkumham Sampaikan Dukungan Indonesia terhadap Pemajuan Kekayaan Intelektual Global

Dikarenakan Ini masalah penegakan supremasi hukum. dengan adanya putusan pengadilan pajak terhadap gugatan Bumi Resources, maka perkara tersebut seharusnya bisa dilakukan penyidikannya.

Belum lagi tentang perkara lumpur Lapindo yang hutangnya belum diselesaikan kepada negara oleh Lapindo Brantas Inc dan PT Minarak Lapindo Jaya sebesar Rp. 2,23 Triliun sebagaimana laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2020 (Audited) yang dirilis Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Hutang kepada negara tersebut terjadi pada tanggal 22 Maret 2007 Pemerintah memberikan dana talangan untuk ganti rugi bencana alam Lumpur Lapindo melalui perjanjian Pemberian Pinjaman Dana Antisipasi untuk Melunasi Pembelian Tanah dan Bangunan Warga Korban Luapan Lumpur Sidoarjo.

Bukan hanya itu saja PT. Bakri Pangripta Loka yang telah menawarkan dan menjual produk berupa Apartemen Sentra Timur Residence di Pulo Gebang yang kondisinya masih bermasalah sehingga merugikan konsumen yang telah membayar uang muka dan angsuran, atas perbuatan Pelaku Usaha tersebut Pengurus Besar Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) SATRIA PANGKAL PERJUANGAN telah mengajukan gugatan Legal Standing ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebagaimana Register Perkara nomor 981/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL.

Baca Juga  Panwascam Kecamatan Cabangbungin Lantik 74 Anggota PTPS

Kemudian tentang kerugian negaranya adalah tanah tempat berdirinya Apartemen Sentra Timur Residence adalah milik Negara (PT. Perum Perumnas) yang dirugikan oleh PT. Bakri Pangripta Loka sebesar Rp. 83.000.000.000,00 (Delapan Puluh Tiga Miliar Rupiah) berdasarkan audit laporan keuangan Perum Perumnas.

Presiden melalui Kementerian keuangan harus menegaskan komitmennya untuk tidak memberi toleransi terhadap pengemplang pajak, tanpa dukungan Presiden, .kami khawatir penyidik pajak tertekan secara psikologis, Penyidik pajak bisa bertindak obyektif jika ada dukungan politik.

Oleh karena itu kami menunut agar Pemerintahan yang baru segera melakukan sita eksekusi terhadap aset-aset milik Bakri Group dan mengembalikan kerugian negara yang manfaatnya untuk kepentingan konsumen dan rakyat Indonesia serta kepada Otoritas Jasa Keuangan agar tidak mengeluarkan izin usaha bagi PT Bakrie Telecom Tbk (BTEL) yang telah merugikan konsumen.(**)

Sumber : KORWIL LPKSM SATRIA PANGKAL PERJUANGAN KAB.BEKASI

Suranto, S.E., S.H., CCD

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *