Penggarap Tuntut Transparansi UPTD Balai Benih Pebayuran,Terkait Harga Pupuk Non-Subsidi dan Gabah

Kabupaten Bekasi // Markaberita.id. – Para penggarap lahan di bawah pengelolaan Balai Benih Desa Karangharja, menyampaikan keluhan terhadap Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) setempat. Keluhan ini mencakup harga Pupuk Non-Subsidi yang mahal, penetapan harga jual gabah yang tidak menguntungkan, serta ketidakjelasan kebijakan yang diterapkan, Selasa (31/12/2024).

Salah satu keluhan utama yang disampaikan oleh penggarap adalah tingginya harga Pupuk Non-Subsidi yang harus mereka beli, seperti Pupuk Urea Petro N 46% yang dijual dengan harga Rp 8.500 per kilogram dan Pupuk PHONSKAH yang dijual seharga Rp 7.000 per kilogram. Harga ini jauh lebih mahal dibandingkan dengan harga Pupuk Bersubsidi yang umumnya dijual sekitar Rp 2.250 hingga Rp 2.500 per kilogram di kios resmi. Penggarap mempertanyakan mengapa pupuk bersubsidi tidak tersedia, padahal dapat membantu meringankan beban biaya produksi mereka.

“Kami membeli Pupuk Non-Subsidi dengan harga tinggi tanpa penjelasan. Kami juga ingin tahu, mengapa pihak Balai Benih tidak memakai pupuk bersubsidi apakah Pupuk Bersubsidi tidak tersedia?” ujar salah satu Penggarap yang enggan disebutkan namanya pada Senin (30/12/2024)

Baca Juga  Kirim Papan Bunga Anggota DPRD Taput Diduga Tunjukkan Dukungan Ke Pj Bupati

Selain itu, penggarap mengeluhkan penetapan jual gabah oleh Balai Benih yang lebih rendah dibandingkan harga pasar. “Kami merasa dirugikan, karena harus menjual gabah kepada mereka dengan harga yang tidak sesuai. Padahal, di luar lebih baik.

Yang lebih memprihatinkan, para penggarap tetap dibebani meskipun ketika mengalami gagal panen. Kondisi ini dinilai tidak adil dan semakin memperberat beban ekonomi penggarap kecil seperti saya. Para penggarap mendesak pemerintah dan pihak berwenang untuk segera turun tangan mengawasi kebijakan Balai Benih. Mereka meminta transparansi dalam pengelolaan pupuk dan mekanisme penetapan harga gabah, serta regulasi yang lebih berpihak pada kesejahteraan penggarap.

Baca Juga  Belasan Gedung Bersejarah dan Cagar Budaya Jadi Aset Wisata Potensial Purwakarta

“Kami hanya ingin keadilan dan kejelasan. Kebijakan seperti ini memberatkan kami sebagai penggarap kecil. Jika ada aturan, kami ingin tahu dasarnya,” tegas seorang penggarap.

Keluhan ini menunjukkan pentingnya reformasi tata kelola di sektor pertanian untuk menciptakan kebijakan yang adil dan transparan. Para petani berharap masalah ini segera mendapatkan perhatian serius dari pemerintah demi kesejahteraan mereka dan keberlanjutan usaha tani di Desa Karangharja

Masalah ini semakin mencuat ketika beberapa awak media yang mencoba mengonfirmasi masalah ini kepada Mulyana, Staf Balai Benih, terkesan menghindar. Mulyana hanya memberikan pernyataan bahwa media harus mengajukan surat konfirmasi terlebih dahulu untuk mendapatkan jawaban terkait keluhan tersebut.

Baca Juga  Dengar Keluh Kesah Masyarakat Polsek Penukal Abab Gelar Jum'at Curhat

Tindakan menghindar yang dilakukan Mulyana dan permintaan surat konfirmasi tersebut menambah kesan kurangnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan kebijakan pertanian di Desa Karangharja.

(Carim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *