Tim Ditreskrimum Polda Sumsel Berhasil Ungkap Kasus Curat lintas Provinsi,Sejumlah Pelaku dan Barang Bukti Berhasil Diamankan

Palembang Sumsel,Markaberita.id–Tim Ditreskrimum Polda Sumatera Selatan berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) lintas provinsi yang melibatkan sindikat spesialis toko swalayan dan mall.

 

Keberhasilan ini diumumkan setelah operasi penangkapan terhadap tujuh pelaku di wilayah DKI Jakarta pada 11 Desember 2024.

 

Kronologi Kejadian Kasus ini bermula pada Selasa, 29 Oktober 2024, sekitar pukul 14.24 WIB, ketika toko Indomaret di Jalan Noerdin Pandji,Kota Palembang, menjadi sasaran pencurian. Berdasarkan rekaman CCTV, sembilan pelaku terlihat berpura-pura sebagai pelanggan untuk mengalihkan perhatian kasir,sementara sebagian pelaku lainnya memantau situasi dan mencuri barang dagangan senilai sekitar Rp 13.200.000.

 

Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi satu unit mobil Honda BRV dengan nomor polisi B 2501 EGY,tujuh unit telepon genggam,dan topi yang digunakan salah satu pelaku saat terekam CCTV.

Baca Juga  Ciptakan Situasi Harkamtibmas yang Kondusif,Tim UKL III Polres PALI Gelar KRYD Razia Terpadu

 

“Para pelaku memiliki modus yang terorganisir.Sebagian memantau situasi di dalam dan luar toko,sementara yang lain mengambil barang dan memasukkannya ke dalam tas.Setelah itu, mereka melarikan diri menggunakan kendaraan yang telah disiapkan,”ungkap Kasubdit III Jatanras Polda Sumsel AKBP Tri Wahyudi,S.H.

 

 

Berdasarkan penyelidikan intensif dan analisis rekaman CCTV, tim Subdit III Jatanras menemukan keberadaan para pelaku di DKI Jakarta.

 

Tim yang dipimpin oleh Kanit IV Subdit III Jatanras AKP Taufik Ismail S.H,M.H,langsung bergerak ke lokasi.

 

Operasi ini membuahkan hasil dengan penangkapan tujuh pelaku.

Dua pelaku lainnya,AO alias DD dan NV masih dalam status daftar pencarian orang (DPO).

Baca Juga  Pocari Sweat Run 2024 Diharapkan Tingkatkan Kunjungan Wisatawan ke Bandung

 

Dalam pemeriksaan,para pelaku mengakui keterlibatan mereka dalam sejumlah aksi pencurian di berbagai daerah,termasuk Jabodetabek, Lampung,Jambi, dan Riau.

 

“Ini adalah sindikat pencurian yang sangat terorganisir,tidak hanya beroperasi di Sumatera Selatan tetapi juga di berbagai wilayah lain,”ujar AKBP Tri Wahyudi.

 

Motif para pelaku adalah untuk menjual kembali barang hasil curian. Mereka kini dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan,dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara.

 

“Kami berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dan memastikan para pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya,” kata AKP Taufik Ismail.

 

Dari catatan kepolisian,para pelaku diketahui merupakan residivis kasus serupa serta kasus narkoba.

Mereka juga memiliki catatan terkait laporan Polisi dibeberapa wilayah,termasuk Bogor dan Depok,sepanjang tahun 2024.

Baca Juga  Dorong Transformasi Digital, Sekda Herman: Digitalisasi Harus Berdampak pada Kesejahteraan Masyarakat

 

 

Pengungkapan ini menunjukkan komitmen Polda Sumatera Selatan dalam menjaga keamanan dan memberikan rasa aman kepada masyarakat.

Kepala Bidang Humas Polda Sumsel,Kombes Pol.Supriadi S.H,M.H,menegaskan agar masyarakat tetap waspada.

 

“Kami menghimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap kejahatan serupa.Apabila menemukan aktivitas mencurigakan,segera laporkan kepada pihak berwenang.”pungkasnya.(Hr/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *