Miris, praktek pungli MTSN 1 kota Bekasi dengan dalih uang LKS dan Spp bulanan..!!
Markaberita.id
Kota Bekasi | Dunia pendidikan kini masih diterpa isu tak mengenakan, praktek pungutan liar (Pungli) dalam dengan dalih uang spp dan LKS masih saja terjadi, salah satunya di MTSN 1 kota Bekasi.
Hal ini tentunya mencuri perhatian publik, pasalnya kita ketahui dari surat edaran no 734 tahun 2023 tentang larangan pungutan liar atas penyelenggaraan pendataan pendidikan islam dilingkungan Kementrian Agama Republik Indonesia, untuk terselenggaranya ekosistem penyelenggaraan pendataan pendidikan islam di lingkungan Kementrian Agama di Republik Indonesia secara bersih dan berintegritas sebagaimana dimaksud dalam surat edaran Direktur Jendral Pendidikan Islam nomor B-727. 1/DJ.I/06/2023 adanya pelarangan keras terhadap apapun bentuk pungutan liar dilingkungan Kementrian Agama Republik Indonesia.
Namun, informasi yang masuk ke redaksi kami MTSN 1 kota Bekasi masih saja “menghiraukan” edaran tersebut. Dari narasumber yang tidak ingin disebutkan identitasnya, pungutan liar di sekolah tersebut berbentuk “uang SPP sebesar 250rb dan LKS sebesar 200rb rupiah”, keterangannya. Sangat disayangkan, sekolah dengan basic agama seharusnya lebih mengajarkan tentang kedisiplinan akan aturan malah justru melanggarnya.
Pihak terkait jangan bungkam, jika hal ini terus menerus dibiarkan, pungli akan menjadi budaya yang tak ada habisnya, dengan dalih uang SPP, LKS, ataupun (yang lebih mirisnya) berdalih “sumbangan sukarela” oknum-oknum sekolah akan tanpa rasa bersalah meminta-minta kepada setiap walimurid. Sebegitu sakitkah dunia pendidikan di Ibu Pertiwi kita? (RR/Red)