Sekjen DPR RI Indra Iskandar di Tetapkan Tersangka Oleh KPK Bersama 6 Orang Lainya

Markaberita.id | Jakarta – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto membenarkan bahwa pihaknya sudah menetapkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar sebagai tersangka, kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di rumah jabatan DPR RI. Indra telah menyandang status tersangka, sejak 2024 lalu.

Namun, sampai saat ini KPK belum melakukan penahanan terhadap Indra Iskandar dan enam orang lainnya yang telah ditetapkan sebagai tersangka. “Untuk tersangka tujuh orang yaitu Indra Isakandar selaku PA, dkk,” kata Setyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (7/3).

 

 

Setyo menyatakan, pihaknya saat ini masih menunggu perhitungan kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). “Tersangka belum ditahan, masih menunggu perhitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP,” ucap Setyo.

Baca Juga  Laporan Tindak Kekerasan Dan Dugaan Pemalsuan Girik Satu Tahun Belum Ada Tindak Lanjut Polres Metro Bekasi

Berdasarkan informasi, dugaan korupsi itu terkait pengadaan meubelair pada tahun 2024. Saat kasus ini bergulir ditahap penyelidikan, tim penyelidik KPK telah meminta keterangan Sekjen DPR Indra Iskandar pada Rabu, 31 Mei 2023.

Usai dimintai keterangan saat itu, Indra Iskandar milih bungkam saat dikonfirmasi sejumlah pertanyaan oleh awak media. Meski demikian, KPK sampai saat ini belum mau mengungkap secara gamblang kasus yang telah disepakati naik penyidikan itu.

KPK juga sempat mencegah Indra Iskandar dan enam orang lainnya ke luar negeri. Keenam orang lainnya itu yakni, Kepala Bagian Pengelolaan Rumjab DPR RI, Hiphi Hidupati; Dirut PT Daya Indah Dinamika, Tanti Nugroho; Direktur PT Dwitunggal Bangun Persada, Juanda Hasurungan Sidabutar; Direktur Operasional PT Avantgarde Production, Kibun Roni; Project Manager PT Integra Indocabinet, Andrias Catur Prasetya; dan pihak swasta Edwin Budiman.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *