Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Utara Tidak Ramah Terhadap Disabilitas

 

Ruang Pelayanan Pengadilan Negeri Jakarta Utara

Ruang Pelayanan Pengadilan Negeri Jakarta Utara 

 

Jakarta,Markaberita.Id

UU No 8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas yang dimana penyandang disabilitas harus mendapatkan hak yang sama bahkan mendapatkan skala prioritas dalam bentuk pelayanan, mulai dari akses masuk untuk gedung-gedung tinggi bukan menaiki tangga layaknya orang normal.

Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang baru saja diselesaikan pembangunanya yang dibangun menggunakan dana APBN, Gedung pemerintahan yang seharusnya menjadi roll mode untuk gedung ramah disabilitas tetapi sayangnya gedung ini tidak ada fasilitas untuk menunjang hak-hak disabilitas.

Slh salah satu pengunjung gedung Pengadilan Negeri Jakarta dan seorang disabilitas mengeluhkan kondisi gedung yang tidak fasilitas penunjang untuk disabilitas karena dirinya harus bersusah payah untuk bisa naik ke lantai 2 dengan tangga.

Baca Juga  LPMAK Desak Pj Gub DKI Bongkar JakPro

“Ini gedung baru tapi tidak ada fasilitas untuk penyandang disabilitas dan saya bersusah payah untuk naik ke lt.2,” tuturnya sambil dengan nada kesal.

Zaldi Sonata dari Sahabat Disabilitas Indonesia saat dikonfirmasi terkait tidak adanya fasilitas untuk penunjang disabilitas mengatakan, ini sangat melakukan karena gedung pemerintahan tanpa ada perencanaan yang matang serta dibangun secara serampangan.

Tambahnya, apalagi ada kesulitan yang dialami oleh penyandang disabilitas yang akan mengikuti persidangan tetapi dapat kendala untuk menaiki lt.2, ini bentuk pelanggaran HAM karena ada pembiaran dalam proses pembangunannya.

“SDI dalam hal ini akan bersurat secara langsung kepada Ketua Mahkamah Agung RI karena tidak adanya fasilitas untuk para penyandang disabilitas di gedung Pengadilan Negeri Jakarta Utara, ” tegas Zaldi.(Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *