Bogor || Markaberita.id
Lahan yang seharusnya diperuntukkan bagi pertanian di Desa Pancawati, Kecamatan Caringin, Kabupaten Bogor, diduga kini berubah menjadi kawasan komersial. Ketua DPC Persatuan Putra Putri Angkatan Darat (P3AD) Kabupaten Bogor, Puguh Kuswanto, menyoroti persoalan ini saat melakukan peninjauan langsung pada Kamis (13/03/2025).
Menurut Puguh, banyak bangunan berdiri megah di kawasan tersebut tanpa izin yang jelas. “Bagaimana ini bisa terjadi? Lahan yang sebagian milik Perhutani dan sebagian diperuntukkan untuk pertanian oleh masyarakat kini beralih fungsi menjadi area komersial,” ujarnya.
Salah satu proyek yang disorot adalah Royal Urban Resort, yang diduga melakukan pembangunan dan aktivitas komersial di lahan tersebut. Kejanggalan ditemukan dalam papan pagu proyek, di mana tertulis nama Pemerintah Kota Bogor, tetapi lambang dan alamat yang tertera mengarah ke Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bogor di Jl. Tegar Beriman, Cibinong.
Ketika dikonfirmasi, pihak PUPR Kabupaten Bogor melalui Priyo menyatakan bahwa proyek tersebut bukan dari instansi mereka. “Pekerjaan itu bukan dari PUPR,” ungkap Priyo kepada awak media.
Hal ini memunculkan pertanyaan publik terkait perizinan proyek tersebut. Keberadaan Satpol PP Kabupaten Bogor serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) juga dipertanyakan, mengingat aktivitas pembangunan tetap berlangsung tanpa ada tindakan tegas.
Kasus alih fungsi lahan ini menimbulkan keresahan bagi masyarakat Desa Pancawati, yang awalnya mengandalkan lahan tersebut untuk pertanian dan perkebunan teh. Hingga saat ini, belum ada kejelasan mengenai pihak yang bertanggung jawab atas perubahan peruntukan lahan tersebut.
(JhM & Tim)