Kabupaten Bekasi, markaberita.id-Tim operasi gabungan Polres Metro Bekasi yang dipimpin langsung oleh Kasat Reserse Narkoba Kompol. Dr.Dedi Herdiana, S.H.,M.H membekuk satu orang Bandar obat daftar “G” yang bermerk Eximer dan Tramdol diwilayah Kp.Jati Kecamatan Cikarang Utara Kabupaten Bekasi.
Operasi gabungan pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan dan peredaran gelap obat daftar “G” digelar pada Jumat 11 November 2022.
Operasi dilakukan pada pukul 15.00 WIB dengan personil sebanyak 67 anggota.
Dalam keterangan pers realesnya dilokasi langsung, Kapolres Metro Bekasi Kompol.Gidion Arif Setyawan,S.I.K., S.H.,M.Hum didampingi Kasat Narkoba Polres Metro Bekasi Kompol.Dr.Dedi Herdiana,S.H.,M.H.mengungkapkan ke awak media, Kami telah melaksanakan operasi obat berbahaya dimana lokasinya adalah di Kp.Jati Cikarang Utara, operasi ini berkat informasi dari masyarakat dimana banyaknya pembeli yang datang di kampung ini, terutama anak anak muda yang mencari obat berbahaya ini, Kami berhasil mengamankan sekitar hampir 8000 butir lebih, 4000 butir Eximer dan 4300 butir Tramadol, uang tunai 600 ribu, dan 1 buah handphone, ujarnya.
Selain penjual,pengedar kami juga mengamankan 17 orang para pemakai atau pembeli yang datang dilokasi ini, dan kami anggap lumayan cukup meriah.
“Dari 18 orang yang kami amankan untuk tersangkanya sementara kami akan proses 1 (satu) orang karena berdasarkan undang – undang kesehatan yang dapat diproses hanya pengedar saja, obat ” G” bersumber di drop dari orang yang berinisial “K” dari 8000 butir bisa laku dalam 2 (dua) hari sudah habis,peredaran obat “G ” dilokasi ini kadang-kadang hilang kadang kambuh kembali, Karena memang daerah ini sudah beberapa kali kami operasi, ucapnya.
Pengedar menjual obat “G ” dengan harga bervariasi tersebut bervariasi, Tramadol 1 papannya 25 ribu, dan untuk Eximer per 10 butir 10 ribu, dengan pengecer nya ibu – ibu dan bapak – bapak warga setempat jelas Kapolres, 11/11/2022.
Lanjutnya,para pembeli datang ke lokasi tersebut rata-rata para pelajar, karyawan swasta dan dilayani oleh pengecer, dengan barang obat “G ” sebanyak ini adalah kurir (pengedrop) yang di bayar perhari 300 ribu, terangnya.
Tersangka terancam pasal 197 undang undang no 36, tahun 2009 tentang kesehatan dengan maksimal hukuman 25 tahun dan denda 1 milyar. (***)