Purwakarta, markaberita.id –
Menyikapi adanya kebocoran dana DBHP.RD.( Dana bagi hasil Ritribusi Daera ) Senilalai Rp 71.7 milyar di Pemkab Purwakarta Jawa barat . DEVISI PENGAWASAN DAN PENINDAKAN WATCH RELATION OF CORRUPTION WILAYAH JAWA BARAT . Ali Sopyan Mendesa pihak KpK. Ri. Untuk segera bertindag dan menangkap Gembong koruptor Purwakarta. Pasalnya Dana sebesar 71.7 Milyar tidak jelas peruntukannya.
Terhendusnya Adanya hutang di balik kutang sehingga kasus tersebut mencuwat ke permukaan . Ironisnya di masa kepemimpinan Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi kepada pemerintahan desa se-kabupaten Purwakarta harus mendapatkan bagian dana dari DBH dan Ritri busi Daerah , sebesar Rp 71,7 miliar .
Berhubung Gembong koruptor Masi bertaring tajam dan bertengger di Pemkab Purwakarta sehingga pemerintahan Desa tak bisa berkutik . Bak Pepatah mengatakan maju mati Bapak Mundur mati ibu. Haltersebut menjadi sorotan sejumlah kalangan wong cilik .
Akibat ada hutang di balik kutang. Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika memberikan pernyataan yang mengejutkan tentang pengelolaan keuangan di jaman Dedi Mulyadi sangat buruk dan menimbulkan segudang permasalahan .
Ambu Anne berteriak mengaku tidak akan untuk melanjutkan pebayaran hutang , DBHP dua tahun yang dipakai mantan bupati Dedi Mulyadi. Pernyataan Haltersebut Cepat disambar oleh Team V Cemburu Fakta Rajawali news kesempatan emas tersebut tidak akan datang keduwakalinya tegas Ali Sopyan DEVISI PENGAWASAN DAN PENINDAKAN WATCH RELATION OF CORRUPTION WILAYAH JAWA BARAT .
ADA pun masalah hutang Pemkab Purwakarta kepada pemerintahan desa itu berasal dari Dana Bagi Hasil Pajak dan Restribusi Daerah (DBHP dan RD) tahun 2016-2017 sebesar Rp 47,2 miliar dan DBHP dan RD tahun 2018 sebesar Rp 24,4 miliar. Ironisnya kasus kasus tersebut. Belum disentu hukum.
Anggaran DBHP dan RD tahun 2016-2017 dan DBHP tahun 2018 yang totalnya mencapai Rp 71,7 miliar Tidak terserap. kepada pemerintahan desa alias disulap untuk kepenting pencitran oleh Gembong Koruptor yang. Kebal. Hukum
“Ini merupakan bukti adanya dugaan penyalahgunaan APBD , ironisnya aparat penega hukum mandul menghadapi Gembong koruptor PEMKAB Purwakarta
menyikapi masalah tersebut Khusunya KpK Ri. Cepat bertinda Tutur Ali Sopyan DEVISI WRC DPP .Pengawasan dan penindakan Aset dan Keuangan negara.
permasalahan hutang DBHP dan RD .Diduga sudah menjadi ATM . aparat penega hukum terbukti kasus tersebut sejak tahun 2015 sampai sekrang belum terdengar masuk ke pengadilan Jawa barat . Tegas Ali Sopyan
Namun pada saat awal peluncuran DBHPRD semua desa di Purwakarta hanya menerima 40% dan sisanya termasuk untuk tahun Berikutnya 2016, 2017 dan 2018 tidak pernah diterima lagi alias di gorok oleh Gembong koruptor. Seperti diketahui, Dana Bagi Hasil (DBH) adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBD / APBN yang dialokasikan kepada daerah berdasarkan angka persentase tertentu untuk mendanai kebutuhan daerah.
Pengalokasian DBHPRD memang sudah ada ketentuannya. Yakni, besarnya BPHRD paling sedikit 10 persen dari realisasi penerimaan pajak dan retribusi daerah tahun sebelumnya. Kemudian untuk pembagian BPHRD, sebesar 60 persennya dibagi rata kepada seluruh desa.
Sedangkan sisanya 40 persen dibagi secara proporsional realisasi penerimaan hasil pajak dan retribusi dari desa masing-masing. Dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah bisa dipakai untuk penataan penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah desa.