Hak Jawab Andi Syukry Amal Terhadap Pemberitaan Media Siber Markaberita.id Langgar Kode Etik Jurnalistik

Nasional63 Dilihat

 

Jabar || Markaberita.id

Berdasarkan surat Penilaian Sementara dan Rekomendasi Dewan Pers Nomor 559/DP/K/V/2023 tanggal19 Mei 2023, berita media siber Markaberita.id
berjudul :

Diduga Punya Niat Kerdilkan Kebebasan Pers,Advisor PT Sinohydro Gunakan Jurus Verifikasi Media Untuk Tangkal Permintaan Konfirmasi Dari Wartawan. Yang diunggah pada 29 Januari 2023.

Dinilai melanggar Pasal 1 dan 3 Kode Etik Jurnalistik. Dewan Pers selanjutnya merekomendasikan :

1. Media siber yang bersangkutan wajib melayani Hak Jawab dari Pengadu disertai permintaan maaf kepada Pengadu dan Masyarakat selambat- lambatnya 2 x 24 jam setelah Hak Jawab diterima.

2.Media siber yang bersangkutan wajib memuat catatan di bawah berita awal yang
diadukan yang menjelaskan bahwa berita awal yang diadukan telah dinilai
oleh Dewan Pers melanggar Kode Etik Jurnalistik dengan menyertakan tautan berisi Hak Jawab dari Pengadu.

Baca Juga  Kisruh Pj Bupati Bekasi, Haetami: Dani Ramdan dan Doni Ardon Harus Dipertemukan, Saksinya Gubernur!

Untuk maksud tersebut, Saya Andi Syukry Amal, Project Advisor Sinohydro Co. Ltd pada Proyek PLTS Terapung Cirata, Jawa Barat selaku Pengadu dengan ini meminta kepada media siber Markaberita.id untuk segera melaksanakan Rekomendasi Dewan Pers sebagaimana terlampir.

Pengadu berharap kasus ini bisa menjadi pembelajaran berharga bagi kita semua.
Demikian Hak Jawab ini disampaikan untuk dilaksanakan sebagaimanamestinya.
Terima kasih.

Cirata, 27 Mei 2023

Hormat Pengadu,


ANDI SYUKRY AMAL

Link berita yang melanggar Kode Etik Jurnalistik  :

(Red)

Komentar