Satres Narkoba Polres PALI Kembali Berhasil Amankan Terduga Pengedar Narkoba Jenis Sabu Di Wilayah Hukumnya

PALI,Markaberita.id- Sat Res Narkoba Polres PALI kembali berhasil mengamankan 19 paket kecil berisikan 3,90 gram serbuk kristal bening yang diduga Narkotika jenis sabu-sabu pada Rabu sore (20/12/2023).

 

Serbuk setan tersebut didapat dari tangan seseorang terduga pelaku pengedar narkoba berinisial NY (29) tahun, yang merupakan warga asal kelurahan Talang Ubi Selatan, kabupaten PALI Provinsi Sumatera Selatan.

 

Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin, S.I.K, M.H, melalui Kasat Res Narkoba Polres PALI IPTU Hamdani SH, didampingi kanit 1 Bripka Edo Caesar, S.H menjelaskan kronologis pengungkapan barang haram tersebut.

 

Menurut IPTU Hamdani, pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkotika di kebun durian milik HY, yang terletak di Talang Tumbur, kemudian anggota Sat Res Narkoba melakukan penyelidikan.

Baca Juga  Polsek Penukal Utara Hadiri Giat Pelatihan dan Pelantikan Dewan Kerja Rantik Pramuka Di Wilayah Hukumnya

 

” Setelah kita selidiki, ternyata informasi itu benar, dan kita langsung melakukan pengerbekan,” kata Kasat Reskoba Polres PALI kepada wartawan Kamis (21/12/2023).

 

Dari hasil pengerbekan itu lanjutnya, ditemukan barang bukti berupa 1 plastik klip bening sedang yang berisikan 19 paket kecil yang berisikan serbuk putih diduga narkotika jenis sabu.

             

 

Selain itu juga ada juga barang bukti lainnya yang diduga kuat berkaitan dengan barang haram tersebut, berupa 1 unit Hp OPPO A39 warna putih, 2 lembar uang kertas pecahan Rp.50.000.

 

” Dia mengakui bahwa barang bukti tersebut milik dia, dan diakuinya bahwa barang bukti tersebut ia dapat dari seorang berinisial A (DPO) warga Tanjung Kurung Kecamatan Abab Kabupaten PALI,” ujarnya.

Baca Juga  Salut,Belum 1X24 Jam,Polsek Talang Ubi Ringkus Pencurian di Masjid Al-Muchlisin Yang Meresahkan

 

Dia menegaskan, bahwa terduga pelaku dan barang bukti saat ini sudah diamankan di Mapolres PALI guna proses lebih lanjut.(Hr/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *