Parah! Form Model C Plano Dalam Kotak Tersegel Di Cibitung Bersih Tanpa Isi ?

Markaberita.id

Memasuki hari ke 6 Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilu 2024 ditingkat kecamatan cibitung, ditemukan kejadian yang tidak wajar di TPS 24 kelurahan wanasari kecamatan cibitung, karena pada saat kotak suara tersegel dibuka terdapat Formulir Model C.Hasil (Plano) DPRD Provinsi bersih tanpa tulisan keterangan jumlah pemilih, dan bahkan tanda tangan KPPS dan Saksi pun tidak ada.

 

Di hubungi melalui pesan whatsaap, Senin, 26 Februari 2024, tokoh pemuda cibitung, Sahroji, 36 tahun, menanggapi peristiwa di TPS 24 wanasari sebagai kejadian yang sangat memalukan dan mencerminkan bahwa penyelenggara Pemilu 2024 di wilayah kecamatan cibitung tidak profesional dan tidak memiliki pengetahuan yang cukup dalam menyelenggarakan Pemilu.

Baca Juga  Bisnis Property Di Kabupaten Bekasi Mulai Bangkit REI Gagas Pameran Di Living Plaza

 

Dirinya menyampaikan bahwa selain kejadian di TPS 24, ditemukan juga kejadian di TPS 17, 19, 60, 72, 75, 82, dan TPS 150 di wilayah wanasari, yang berpotensi melanggar ketentuan Pasal 116 sampai dengan Pasal 119 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum Dan Sistem Informasi Data Pemilih.

 

Dalam ketentuan PKPU tersebut, sangat tegas dinyatakan bahwa Pemilih yang terdaftar dalam DPTb merupakan Pemilih yang telah terdaftar dalam DPT di suatu TPS yang karena keadaan tertentu tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih di TPS asal. Selain itu, untuk bisa menggunakan hak pilihnya di TPS tujuan, Pemilih yang terdaftar dalam DPTb dapat melaporkan kepada PPS, PPK, atau KPU Kabupaten/Kota tempat asal atau tempat tujuan paling lambat 7 (tujuh) Hari sebelum hari pemungutan suara. Selanjutnya PPS, PPK, atau KPU Kabupaten/Kota melakukan penelitian terhadap kebenaran identitas dalam DPT dengan KTP-el atau KK, dan melakukan pengecekan data pemilih dimaksud telah benar – benar terdaftar atau tidak pada DPT di daerah asalnya, setelahnya pemilih dalam DPTb diberikan formulir Model A-Surat Pindah Memilih.

Baca Juga  Menpora Ario Dito: Penyelenggaraan PON XXI Sumut Tidak Kalah dari Olimpiade

 

Lebih lanjut dirinya menyatakan, bahwa adanya kejadian – kejadian itu patut diduga berawal dari proses seleksi penyelenggara Pemilu di wilayah kecamatan cibitung yang nepotisme dan tidak profesional. Pasalnya, kejadian di TPS – TPS tersebut hanya dilakukan koreksi seperlunya tanpa penelusuran dan pemeriksaan secara komprehensif oleh PPS, PPK, dan Pengawas Pemilu kecamatan.

 

Kalau cuman menerima honor dan bekerja semaunya, disinyalir penyelenggara Pemilu di wilayah kecamatan cibitung telah menyelenggarakan Pemilu yang tidak sesuai dengan asas dan prinsip penyelenggaraan Pemilu sebagaimana ketentuan yang di maskud pada Pasal 2 dan 3 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, tutupnya tegas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *