Proses Kasus Dugaan Pemerasaan yang Dilakukan Oknum Debt Collector Dinilai Lambat

Markaberita.id

Bekasi – Beberapa waktu yang lalu sempat heboh tentang dugaan pemerasan sebesar Rp. 10 juta yang dilakukan oknum Debt Collector kepada seseorang berinisial AG di wilayah Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi.

Korban AG sempat membuat laporan ke Polres Metro Bekasi Kabupaten pada tanggal 25 Maret 2024, dengan Nomor : STTLP/B/958/III/2024/SPKT/Polres Metro Bekasi/Polda Metro Jaya.

Namun hingga saat ini, Sabtu, 30 Maret 2024, kasus tersebut belum menemukan titik terang, pelaku masih berkeliaran.

AG korban dugaan pemerasan tersebut mengungkapkan lambatnya penanganan kasus yang menimpa dirinya.

“Saya menilai penanganan kasus dugaan pemerasaan yang menimpa diri saya sangat lambat,” ujarnya saat dikonfirmasi via telpon.

Bagaimana tidak, sambungnya, sudah 5 hari proses laporan kasus saya, tetapi perkembangan kasus tersebut belum mememukan titik terang.

Baca Juga  Pemerintah Desa Karangsantosa Mengadakan Musrenbangdes Tahun Anggaran 2025

“Pihak yang berwajib hanya memberikan janji akan segera menangkap pelakunya, tapi sampai saat ini belum ada satu pelaku yang tertangkap,” jelasnya.

“Jangan sampai kejadian ini membuat masyarakat berasumsi tentang keberadaan Debt Collector yang seakan-akan dilindungi,” tegasnya.

“Sudah jelas kehadiran Debt Collector membuat resah, bahkan sering terjadi pelanggaran hukum yang dilakukan, tetapi kenapa Debt Collector masih bebas berkeliaran, dimana aparat penegak hukum,” pungkasnya.
(CP/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *