Kab Bekasi ll Marka Berita.id.- Tak sepantasnya lambang bendera merah putih berkibar di KUA Sukawangi, Kecamatan Sukawangi, Kabupaten Bekasi, dengan keadaan kusam, robek dan lesu. Selasa (2/4/2024).
Sementara itu, Kepala KUA Sukawangi H.Holidi saat dikonfirmasi mengatakan, bendera itu belum lama di pasang. Mau di belikan yang baru belum datang bendaharanya.
“Ya belum lama itu, belem lama di pasangnya, ujan maren. Mau di beli bendahara engga ada itu, “Kata Kepala KUA Sukawangi saat di konfirmasi.
Lanjut, Kepala KUA Sukawangi Holidi menambahkan, emang mau di ganti. Yah cuma kantor KUA sepi terkadang di turunkan terkadang engga di turunkan, “Terangnya.
Hasil pantauan awak media, setelah di konfirmasi Kepala KUA Sukawangi langsung memberikan tugas kepada anak buahnya untuk menurunkan bendera merah putih yang kusam dan robek.
Perlu diketahui, Padahal sudah jelas, di beberapa tempat, bendera merah putih memang bukan hanya dikibarkan ketika HUT RI, melainkan sepanjang tahun. Namun, bendera itu tentu perlu dibersihkan atau diganti secara berkala agar tetap bersih.
Hal itu pun berkaitan dengan peraturan soal bendera yang diatur dalam UU No. 24/2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.
Pasal 24 huruf c menyatakan “Setiap orang dilarang: mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam.”
Pelanggaran itu, pun dapat dikenakan ketentuan pidana Pasal 67 (b) apabila sengaja mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf c, bisa dikenakan sanksi pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp100 juta rupiah.
(Carim)