Developer PT. Prisma Inti Propertindo Pembangunan Jembatan Diduga Kangkangi Perizinan

Kabupaten Bekasi l l Markaberita.id

Pembangunan jembatan dan pelebaran jalan untuk akses perumahan diwilayah Desa Karang Rahayu yang dibangun oleh PT. PRISMA INTI PROPERTINDO diduga tidak kantongi izin, Sabtu (30/03/2024).

Kelompok Masyarakat Sadar Keterbukaan Informasi Publik dan Pelayanan Publik (POKMASKIPP) mendatangi lokasi pembangunan jembatan dan pelebaran jalan tanggul milik PJT II (Perum Jasa Tirta II) di bantaran kali SS Sukatani, tepatnya yang terletak di wilayah Blok 1 Kampung Pelaukan RT.001/001 Desa Karang Rahayu, Sarbat mengatakan kuat dugaan pihak developer tidak mengantongi perizinan dari PJT II.

“Satu alat berat ekskavator sedang melaksanakan pembangunan pelebaran jalan, yang membentang dibantaran tanggul tanah milik pengairan, kami menduga pihak developer tidak mengantongi perizinan dari pihak PJT II ,” jelas Sarbat.

Baca Juga  Klinik Mitra Mulia Medika Diduga Ilegal, Menerima Pasien Tanpa Kantongi Izin Usaha Klinik

Sementara itu, Kepala Desa Karang Rahayu Hj. Ino Hermawati melalui pesan singkat Whatsapp menjelaskan pihaknya sudah pernah meminta salinan perizinan dari PJT II kepada developer.

“Untuk berkas yang saya minta dari pihak developer belum diberikan, terutama saya minta salinan perizinan pembangunan jembatan dan pelebaran jalan dari Dinas Pengairan, sampai saat ini pihak developer belum juga menyerahkan ke pihak pemerintah desa,”Ujar Kepala Desa Karang Rahayu Hj. Ino lewat Pesan singkat Whatsapp.

Tambahnya, untuk izin lingkungan perumahan, Kepala Desa Karang Rahayu Hj. Ino Hermawati menjelaskan bahwasanya Bpk. Babinsa AD dan Bpk.Babinkamtibmas Desa Karang Rahayu beserta Rt dan Rw yang mewakili wilayah tersebut sudah mengetahui tentang pembangunan tersebut, itupun hanya sosialisasi izin lintas saja,”kata Kepala Desa Karang Rahayu Hj. Ino.

Baca Juga  Jawa Barat Raih Penghargaan Anugerah Bangga Berwisata di Indonesia 2023

Hingga berita ini diterbitkan pihak pengembang atau developer belum memperlihatkan salinan perizinan kepada pihak pemerintah desa dan POKMASKIP.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *