PALI,Markaberita.id – Meskipun sempat menjadi buronan Polisi atas dugaan kasus Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan, akhirnya MR (19) tahun berhasil dibekuk Satuan Reserse Kriminal Polres PALI pada Rabu (17/4/2024).
Pria warga asal Talang Subur Kelurahan Talang Ubi Selatan, Kecamatan Talang Ubi Kabupaten PALI ini ditangkap berdasarkan LP / B – 132 / IX / 2022 / SPKT / POLRES PALI / POLDA SUMSEL, Tanggal 15 September 2022, dan SP. Sidik /27/IV/ 2024 / Satreskrim, Tanggal 17 April 2024.
Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin, S.I.K, M.H, didampingi Kasat Reskrim Polres PALI IPTU Yudhistira, S.Tr.K, S.I.K, mengatakan, bahwa kejadian dugaan kasus Tindak Pidana Pasal 351 Ayat 1 KUHP itu pada hari Kamis Tanggal 15 September 2022 sekira Pukul 18.30 Wib, Di Jalan Bhayangkara Kelurahan Talang Ubi Selatan Kecamatan Talang Ubi.
” Kejadian Curat itu dilakukan oleh pelaku MR terhadap Korban Ilham Farozi mengakibatkan korban mengalami satu (1) luka sabetan senjata tajam jenis parang di pipi sebelah kiri,” kata Kapolres PALI kepada wartawan pada Kamis (18/4/2024).
Sehingga lanjutnya, korban mengalami luka sabetan senjata tajam, dan langsung dilarikan warga ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten PALI, dan paman korban melaporkan hal itu ke polres PALI.
Berselang dua tahun atas kejadian itu kata Kapolres PALI, pihaknya mendapatkan informasi bahwa MR sedang berada di dekat rumah keluarganya yang beralamat di Talang Anyar Kecamatan Talang Ubi.
Dengan adanya informasi keberadaan terduga pelaku ini lanjutnya, kemudian Kasat Reskrim IPTU Yudhistira S.Tr.K. S.I.K memerintahkan Kanit Pidum Satreskrim Polres Pali IPDA M. Faiz Akbar, S.Tr.K. beserta anggota Team Opsnal Beruang Hitam Unit Pidum Satreskrim Polres Pali melakukan penangkapan terhadap MR.
” Saat ditangkap MR mengakui perbuatannya dan sekarang pelaku sudah kita amankan di Mapolres PALI guna proses hukum,” tandas Kapolres PALI.(Hr/Red)