Proyek Pelebaran Jalan Sukatani Tidak Sesuai Speks PPTK,Pengawas, Dan Kabid Tidak Berkutik

 

Kabupaten Bekasi, Markabrita.Id

Undang – undang (UU) yang mengatur jasa kontruksi di indonesia adalah UU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa kontruksi UU ini di buat untuk menjamin ketertiban dan kepastian hukum dalam penyelenggaraan kontruksi,
Beberapa tujuan dari UU Nomor 2 tahun 2017 antara lain :
Memberikan arah pertumbuhan dan perkembangan jasa kontruksi, mewujudkan struktur usaha yang kokoh, handal,dan berdaya saing tinggi, menghasilkan jasa kontruksi yang berkualitas,
UU Nomor 18 Tahun 1999 mengatur tentang jasa kontruksi, peraturan pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 yang mengatur Tentang penyelenggaraan sebagian kewenangan pemerintah pusat,
Sanksi yang dapat di kenakan kepada pelaku kegagalan bangunan dalam undang – undang (UU) jasa kontruksi Nomor 18 Tahun 1999 antara lain :
Pidana penjara paling lama 5 tahun, Denda paling banyak 10% dari nilai kontrak, sanksi adminitrasi, seperti peringatan tertulis, denda adminitratif, pengentian sementara kegiatan, pecantuman dalam daptar hitam, pembekuan izin,dan/pencabutan izin.

Baca Juga  Sistem Merit Pemdaprov Jabar Terdepan

Kegiatan pelebaran jalan di Sukatani Kabupaten Bekasi tepatnya di depan Polsek Sukatani diduga cacat mutu dan luput dari pengawasan Dinas Sumber Daya Air Binamarga dan Bina Kontruksi (DSDABMBK) Selasa,(1/10/2024).

Hasil pantauan awak media dilapangan bahwa kegiatan tersebut diduga asal dikerjakan terlihat kegiatan pelebaran yang miring.Dengan anggaran yang cukup fantastis yang di gelontorkan oleh Dinas seharusnya mutu serta kualitas nya dijaga sesuai dengan aturan yang ada.

Salah satu pelaksana saat di mintai tanggapan terkait kemiringan kontruksi pelebaran jalan tersebut , Ya udah laporin aja jangan kayak gitu dilapangan mah yang megang itu bukan orang mana-mana.Orang lain aja pada ngarti pada sama-sama ngehargain,ujar salah satu pelaksana.

Baca Juga  SMSI Rilis Hasil Survey 36 Top Person Bakal Calon Bupati Bekasi 2024-2029, Siapa Paling Unggul ?

Seperti kita ketahui bahwa setiap kegiatan ada pengawas dan konsultan .Namun sepertinya pengawas serta konsultan diduga tutup mata tidak ada teguran atau tindakan kepada rekanan kontraktor yang diduga pekerjaannya asal jadi,ujar Deden Guntara ketua DPD JPKP Kab Bekasi.

Dirinya berharap agar Kepala Dinas DSDABMBK segera melakukan evaluasi serta kroscek kepada salah satu rekanan kontraktor yang mengerjakan kegiatan tersebut,

“Jika memang tidak sesuai dan dikerjakan asal-asalan berati dinas yang membidangi serta rekanan kontraktor diduga tidak memahami kontruksi,cetusnya.

Dan jika dinas yang membidangi tersebut tidak merespon serta tidak melakukan teguran dan kroscek maka, Pj Bupati Bekasi diminta untuk segera turun mengecek secara langsung atas aduan masyarakat tersebut.Agar dikemudian hari rekanan kontraktor bisa menjalankan sesuai prosedur,jelasnya

Baca Juga  Anggot DPRD Provinsi Jabar H. Irpan Haeroni,SE Gelar Sosialisasi Penyebarluasan PERDA Tahun Anggaran 2023 Dan PERDA Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Keolahragaan

Saat dikonfirmasi menurut Dede PPTK bahwa, miringnya jalan tersebut sesuai dengan RAB ,

“Ya bang emang sengaja itu dimiringkan karena untuk jalannya air, itu pun sudah sesuai dengan RAB ,ujarnya saat di konfirmasi awak media melalui telpon selulernya.

Menurutnya, itu tidak ada lening makanya dimiringkan bang karena sebentar lagi mau di aspal kalau sudah selesai pelebarannya,ungkap Dede.

Reporter : Enan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *