Kembali,Satres Narkoba Polres PALI Berhasil Ringkus Pengedar Narkoba

PALI Sumsel,Markaberita.id–Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres PALI berhasil menangkap seorang terduga pengedar narkoba di Desa Air Itam,Kecamatan Penukal,Kabupaten PALI.

 

Dalam penangkapan yang berlangsung pada Selasa (21/1/2025) malam,Polisi mengamankan seorang pria berinisial YJ (25) beserta barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 0,50 gram.

 

Kapolres PALI,AKBP Khairu Nasrudin S.I.K.,M.H.,melalui Kasat Narkoba AKP Aan Sriyanto S.H.,M.H.,mengungkapkan,bahwa pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat yang melaporkan aktivitas mencurigakan di rumah tersangka.

 

“Kami menerima laporan dari masyarakat,bahwa rumah tersangka sering dijadikan tempat pesta narkoba,setelah melakukan penyelidikan mendalam,kami melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan tersangka serta barang bukti,” jelas AKP Aan Sriyanto.

Baca Juga  Kecamatan Sukatani Kabupaten Bekasi Rutin Melakukan Jumsih Dan Jum'at Berkah

 

Dalam operasi tersebut,Polisi menyita dua plastik klip kecil berisi sabu seberat bruto 0,50 gram yang ditemukan di atas meja,tidak jauh dari tempat tersangka berada.

Selain itu, polisi juga menyita sebuah ponsel merek Infinix yang digunakan tersangka untuk berkomunikasi dalam transaksi narkoba.

 

Menurut pengakuan tersangka,barang haram tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial K (DPO) seharga Rp70.000 per paket,yang kemudian direncanakan untuk dijual kembali.

 

“Saat ini,kami masih mendalami kasus ini dan berupaya mengejar pelaku lainnya,termasuk pemasok utama yang berstatus DPO,”tambah AKP Aan Sriyanto.

 

Terpisah,Kapolres PALI menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Kabupaten PALI.

Baca Juga  Dugaan PENIPUAN dan PENGGELAPAN uang koperasi, YULIYANTI warga Cigondewah diburu reskrim..!!

 

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan narkoba,kerjasama dengan masyarakat sangat penting dalam memerangi masalah serius ini,”ujar Kapolres saat diwawancarai awak media ini diruang kerjanya, pada Jum’at petang (24/1) sekira pukul 16.45 Wib.

 

Tersangka dan barang bukti kini diamankan di Polres PALI,pelaku dijerat dengan pasal terkait peredaran narkoba sesuai undang-undang yang berlaku. Penangkapan ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi para pelaku lain yang mencoba menjalankan praktik serupa di wilayah ini.

 

Polres PALI menghimbau masyarakat,untuk terus memberikan informasi jika mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan terkait penyalahgunaan narkoba.

 

“Informasi dari masyarakat sangat membantu kami dalam memutus rantai peredaran narkoba di PALI,” tutup AKP Aan Sriyanto.(Hr/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *