PALI – Kerja cepat dan profesionalitas Sat Reskrim Polres PALI kembali membuahkan hasil. Unit Pidum yang dipimpin oleh Kasat Reskrim AKP Nasron Junaidi,S.H.,M.H.,berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di Jalan Beracung Indah,Kelurahan Talang Ubi Selatan, Kabupaten PALI,pada Jumat, 14 Februari 2025.
Pelaku berinisial RL bin IN (21),berhasil diringkus kurang dari 24 jam setelah kejadian.
Kapolres PALI, AKBP Khairu Nasrudin S.I.K.,M.H.,memberikan apresiasi tinggi kepada jajarannya atas pengungkapan kasus ini.
“Pengungkapan kasus ini menunjukkan bahwa Polres PALI berkomitmen penuh untuk melindungi masyarakat dari segala bentuk kejahatan.Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kriminal untuk beraksi di wilayah hukum kami,”tegasnya saat memberikan pernyataan resmi.
Peristiwa ini terjadi pada Jumat siang, sekitar pukul 14.00 WIB.Korban,seorang pelajar bernama Riski Isanto (14), bersama temannya Edo (14), sedang mengendarai sepeda motor menuju rumah seorang temannya.Dalam perjalanan,mereka dihentikan oleh pelaku yang berpura-pura meminta bantuan untuk diantar ke suatu tempat.
Setelah tiba di lokasi sepi,pelaku meminta korban meminjamkan handphone dengan alasan ingin menelepon seseorang.Ketika korban menyerahkan handphone Vivo Y19S miliknya,pelaku langsung mengancam mereka menggunakan sebilah pisau dan memerintahkan mereka untuk pergi. Korban dan saksi, yang ketakutan,segera meninggalkan lokasi.Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp2.600.000.
Berdasarkan laporan polisi dengan nomor LP/B-61/II/2025/SPKT/Polres PALI/Polda Sumsel, Kasat Reskrim AKP Nasron Junaidi segera menggerakkan tim Beruang Hitam yang dipimpin oleh Kanit Pidum Ipda La Ode Ananta Yudhistira, S.Tr.K. Tim segera melakukan penyelidikan di tempat kejadian perkara (TKP) dan berhasil mengidentifikasi pelaku.
“Setelah mendapatkan informasi yang akurat,tim bergerak cepat ke Taman Gelora 10 November.Di sana,pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan.Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan mengungkap barang bukti yang turut kami amankan,” jelas AKP Nasron Junaidi.
Barang bukti yang diamankan meliputi satu unit handphone Vivo Y19S, sebuah kotak handphone, pakaian yang digunakan pelaku saat kejadian, dan sebilah pisau yang digunakan untuk mengancam korban.
Pelaku kini mendekam di tahanan Polres PALI untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 365 Ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan Pasal 368 Ayat (1) KUHP tentang pemerasan. Ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara menanti pelaku.
Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin,S.I.K.,M.H menyampaikan pesan penting kepada mmasyarakat
“Kami akan terus berupaya memberikan rasa aman kepada warga PALI. Kejahatan seperti ini tidak akan kami toleransi. Kami juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada, terutama di tempat-tempat sepi, dan segera melapor jika mengalami atau mengetahui tindak kejahatan,”ujar Kapolres pada Sabtu petang (15/02) by phone.
Kasat Reskrim AKP Nasron Junaidi menambahkan, “Keberhasilan ini adalah hasil kerja keras dan kolaborasi tim yang solid. Kami ucapkan terima kasih atas dukungan masyarakat yang turut memberikan informasi.Semoga kedepan,kita dapat terus menciptakan suasana yang aman dan kondusif di PALI.”ungkap pejabat nomor satu dijajaran Satreskrim Polres PALI ini kepada awak media.
Dengan keberhasilan pengungkapan kasus ini, Polres PALI semakin menunjukkan keseriusannya dalam menegakkan hukum dan menjaga keamanan.
“Kita juga menghimbau masyarakat,untuk terus bersinergi dengan pihak Kepolisian demi terciptanya lingkungan yang lebih aman dan kondusif.”pungkas AKP Nasron Junaidi.(Hr/Red)