Tim Sarim Center Apresiasi Kinerja Bawaslu Kabupaten Bekasi dalam Menegakkan Undang-Undang Pemilu

Markaberita.id

KABUPATEN BEKASI – Bawaslu Kabupaten Bekasi sore tadi kembali menggelar sidang ketiga, terkait dugaan pelanggaran pemilu 2024 berupa penggelembungan suara Caleg asal Partai Golkar Dapil 6 yang dilaporkan ke Bawaslu Kabupaten Bekasi – Jawa Barat.

Tim Sarim Center bersama Kuasa hukumnya, memberikan apresiasi kepada Bawaslu yang sudah melakukan tugas dan wewenangnya sesuai dengan peraturan undang-undang Pemilu No.7 tahun 2017 sebagaimana beberapa kali telah diubah, termasuk Peraturan Bawaslu No.7 tahun 2022 dan Peraturan Bawaslu No.9 tahun 2022. Dimana tujuannya adalah untuk mengawal dan mengawasi penyelenggaraan pemilu 2024 jujur dan adil, termasuk pemeriksaan secara cepat laporan pelanggaran pemilu.

Badan Pengawas Pemilihan Umum- Bawaslu Kabupaten Bekasi, memutuskan bahwa PPK Pebayuran terbukti secara sah melakukan pelanggaran administratif Pemilu 2024. Hal itu dikatakan oleh Fahmi Muhammad kuasa hukum H.Sarim Saefudin, “Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Bekasi” dalam sidang putusan nomor : 03/LP/ADM.PL/BWSL.KAB/13.12/III/2024

Baca Juga  Posbakumadin Bekasi Edukasi Masyarakat Mengenai Amandemen KUHP dalam UU No.1 Tahun 2023

“Menyatakan ketua PPK Pebayuran TERLAPOR terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran adminsitratif pemilu,” kata Kuasa Hukum Sarim Saefudin saat dikonfirmasi oleh awak media di Ruang Sidang Bawaslu, Senin (18/3/2024).

Dikatakannya Fahmi, Dalam putusan tersebut, Bawaslu juga segera memberikan teguran kepada ketua PPK Pebayuran beserta anggotanya “Memberikan teguran kepada terlapor untuk tidak melakukan perbuatan yang sama di kemudian hari

Sementara itu dari pihak Bawaslu Kabupaten Bekasi, dirinya membenarkan, dalam keputusan sidang pelanggaran pemilu 2024 yang dilakukan oleh PPK Pebayuran secara Sah dan Meyakinkan melanggar administratif.

Berdasarkan surat dinas Bawaslu-RI nomor 290 bahwa dalam halini, sampai tanggal 18 kita menangani proses pelanggaran di tingkat kabupaten, maka kemudian kita hanya bisa membuat dua keputusan, yang pertama adalah, menyatakan secara sah dan meyakinkan pelanggaran administratif yang kedua meminta kepada KPU untuk menegur kepada si terlapor, karena pertanggal 18 ini sudah dilarikan ke KPU-RI maka kemudian berdasarkan dari surat dinas 290 itu, perselisihan hasil pemilu itu adanya di Makamah Konsitusi.

Baca Juga  Dharma Wanita Persatuan Jabar Didorong Lakukan Literasi Bangun Ketahanan Keluarga

Lebih lanjutnya dia, dalam konteks pidana pun sedang berjalan, kita sekarang sedang melakukan klarifikasi-klarifikasi pada terlapor, siapa yang menjadi terlapornya, tentu dalam kasus yang saya serahkan ini, terlapornya PPK, dan sejauh ini memang PPK tidak ada yang koperatif untuk menghadiri undangan kami.

Rencana dalam waktu dekat ini kita akan datangi ke rumahnya,tegasnya dia.

Dampak pelanggaran administratif, minimal sudah mempunyai dasar bahwa dalam proses penanganan pelanggaran nya itu ditangani dibawaslu, ketika diajukan kepada Mahkamah Konsitusi baik Mahkamah partai ini bisa dijadikan sebagai dasar.tuturnya.

Untuk itu kalau kasus ini diajukan langsung ke Mahkamah Konsitusi, kemudian Mahkamah Konsitusi memutuskan harus adanya penyandingan (D) hasil dengan (C) hasil maka mau tidak mau, wajib hukumnya KPU menindaklanjuti putusan MK.tegasnya. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *