Laporan Tindak Kekerasan Dan Dugaan Pemalsuan Girik Satu Tahun Belum Ada Tindak Lanjut Polres Metro Bekasi

Bekasi-Jabar || markaberita.id

Berdasarkan surat permohonan No.005/JS-R/II/2023 untuk memfasilitasi dilakukan konprensi pers dengan para ahli waris didampingi kuasa hukumnya yang disampaikan ke Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Bekasi atas materi yang disampaikan bahwa adanya Laporan Masyarakat yang tidak ditindak lanjuti oleh Polres Metro Bekasi sampai berita ini dinaikkan.

Membuat Ketua PWI.Bekasi Melody Sinaga usai konprensi pers di Gedung Biru PWI.Bekasi (6/2) angkat bicara dan mempertanyakan Institusi Kepolisian Metro Bekasi yang bermottokan PRESISI.
“Zaman now masa masih ada laporan dari masyarakat sampai satu tahun tidak ada tindak lanjut atau tidak ada tindakan yang dilakukan oleh Polres Metro Bekasi,ada apa ?” Ujar Melody Sinaga.

Baca Juga  RSUD Kabupaten Bekasi Salurkan Sembako dan Pengobatan Warga Terdampak Banjir

Dan berjanji waktu dekat ini bermaksud akan menanyakan hal tersebut kepada Polres Metro Bekasi,lanjut Melody.

Di Uraikan pada surat permohonan, berawal dari pemasangan Barier (25/1/22) yang dilakukan oleh fihak security Lippo Cikarang secara sepihak diatas tanah waris Onan bin Tompel di Kampung Kandang Gereng Rt.01 Rw.06 Desa Jayamukti Kec.Cikarang Pusat Kab.Bekasi.

Dan atas hal tersebut Hendarso cucu dari ahli waris mengalami tindak kekerasan fisik dari fihak security melakukan pengeroyokan berakibat Hendarso terluka.

Dan Hendarso (cucu) ahli waris telah melaporkan peristiwa pengeroyokan tersebut kepada Polsek Cikarang Pusat LP /305/03-CK/I/K/2022/Restro Bks tgl.25 Januari 2022.
Ironisnya,sampai berita ini diturunkan Kepolisian Kabupaten Bekasi Tidak Memproses Laporan tersebut.

Baca Juga  Dukung Ketahanan Pangan, Babinsa Kodim 1002/HST Turun Langsung Ke Sawah

Selanjutnya Onan bin Tompel telah melaporkan Maar bin Ano,Sarta bin Ano dan Mantan Kepala Desa Jayamukti Cikarang Pusat Martin Harjawinata dengan tuduhan dugaan pemalsuan salinan girik tanah yang terbit (muncul) diatas tanah warisan orang tuanya terletak di Kampung Kandang Gereng Rt.01 Rw.06 Desa Jayamukti Cikarang Pusat Kabupaten Bekasi Ke Polda Metro Jaya LP/B/846/II/2022/POLDA METROJAYA,yang dilimpahkan ke Polres Metro Bekasi.
Ironisnya lagi,tetap saja hal tersebut belum ditindak lanjuti Polres Metro Bekasi.

Kedua laporan itu,sejak dilaporkan kepada Polres Metro Bekasi sampai berita ini diturunkan,belum diketahui adanya tindakan yang dilakukan.

Sehingga mempertanyakan Insitusi Kepolisian Polres Metro Bekasi diduga punya ketakutan menindaklanjuti laporan yang disampaikan ahli waris karena menyangkut Lippo Cikarang dan ada dugaan kong kalikong.(***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *