Perwakilan Kalsel Peroleh Reward ASDJ dan PJA pada Malam Anugerah Paralegal Justice Award 2023

Jakarta,Markaberita.id – Masih dalam rangkaian kegiatan Paralegal Justice Award yang digelar mulai 29 Mei s.d. 1 Juni, kali ini Kementerian Hukum dan HAM melalui Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) menggelar Malam Anugerah Paralegal Justice Award pada hari Kamis malam, (01/06) bertepatan dengan Peringatan Hari Lahir Pancasila di Discovery Hotel Ancol, Jakarta.

 

Kegiatan yang diawali dengan Paralegal Academy ini dilakukan untuk melatih ratusan Kepala Desa (Kades) dan Lurah untuk menjadi mediator kasus hukum. Yang diharapkan agar para Kades dan Lurah dapat menjadi penengah apabila terjadi kasus pidana kecil di daerahnya.

 

Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, berharap kasus pidana kecil bisa diselesaikan di tingkat desa/kelurahan tanpa harus diselesaikan oleh lembaga penegak hukum, atau dibawa ke pengadilan. Yasonna menyebut kades dan lurah ini dilatih agar dapat berperan sebagai mediator bila ditemukan kasus pidana kecil yang bisa diselesaikan secara kekeluargaan dengan pendekatan kearifan lokal.

Baca Juga  Jembatan Runtuh, Kapal Satpolairud Polres Muba Sigap Membantu Seberangkan Warga dan Anak Sekolah

 

“Ada 294 legal dari seluruh Indonesia penerima legal. Peran paralegal ini menjadi sangat penting, kita harapkan ini sesuai konsep restorative justice baik yang dalam hukum pidana maupun yang ada perdata,” kata Yasonna.

 

Yasonna mengatakan para Kepala Desa dan Lurah memiliki peran sebagai mediator dan ‘non-litigation peacemaker’. Dengan begitu Kepala Desa dan Lurah bisa menekan jumlah perkara agar tidak menumpuk di pengadilan.

 

Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Widodo Ekatjahjana mengatakan bahwa Paralegal Justice dimaksudkan untuk mengapresiasi Kepala Desa dan Lurah yang berperan dalam menyelesaikan konflik di wilayahnya.

 

“Paralegal justice bukanlah semata ajang perlombaan menang atau kalah, melainkan wadah dalam membangun spirit dan motivasi kepada Kepala Desa/Lurah dalam memberikan pelayanan hukum, dan pengayom masyarakat, serta dalam rangka mengimplementasikan kebijakan negara berupa restorative justice,” kata Widodo menyampaikan laporan kegiatan.

Baca Juga  Penyelenggaraan Makanan bagi Tahanan, Anak dan Narapidana, di Lapas Cikarang sesuai Pedoman Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 40 Tahun 2017

 

Beberapa reward yang diberikan pada pelaksanaan Paralegal Justice Award (PJA) ini antara lain berupa pendidikan paralegal desa, sertifikat paralegal desa, piagam non litigation Peacemaker dan Anubhawa Sasana Desa Jagaddhita serta Piala Anugerah Paralegal Justice Award.

 

Perwakilan Kalimantan Selatan turut memperoleh penerima Anugerah Sasana Desa Jagaddhita (ASDJ) yaitu Ahmadi dari Desa Madurejo, Sambung Makmur, Kabupaten Banjar dan Khusnul Huluki dari Kelurahan Api-api, Kusan Tengah, Kabupaten Tanah Bumbu. penerima anugerah ini akan mendapatkan gelar ASDJ.

 

Adapun penerima Paralegal Justice Award di Kalimantan Selatan yaitu Budi Irianto, dari Kelurahan/Desa Tanda, Kecamatan Tanta Kabupaten Tabalong, Bumukti dari Padang Panjang, Kecamatan Tanta, Kabupaten Tabalong, Yandi Gunawan dari Kelurahan Pasar Lama, Banjarmasin Tengah, Kota Banjarmasin, dan Zelia Hadist dari Kelurahan Sungai Baru, Banjarmasin Tengah, Kota Banjarmasin.

Baca Juga  FA (36) Terduga Pengedar Sabu-Sabu,Berhasil Diamankan Satres Narkoba Polres PALI

 

Kegiatan dihadiri oleh Ketua Mahkamah Agung RI, Syarifuddin, Menteri Hukum dan HAM RI, Yasonna H. Laoly, Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila, Yudian Wahyudi, Wakil Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila, Karjono, Para Kepala Kantor Wilayah dan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM se-Indonesia, serta para peserta PJA dan Pendamping Wilayah.

 

Secara terpisah, Kakanwil Kemenkumham Kalsel, Faisol Ali menyampaikan apresiasi atas penghargaan yang diraih oleh perwakilan Kalimantan Selatan.

 

“Selamat kepada perwakilan Kalsel yang telah menerima penghargaan di Paralegal Justice Award Tahun 2023, semoga dapat memacu para Kepala Desa dan Lurah lainnya, serta membantu penanganan permasalahan hulum ringan yang ada di daerah sehingga tidak perlu sampai di Aparat Penegak Hukum serta secara tidak langsung dapat mendorong berkurangnya tingkat over kapasitas di Lapas dan Rutan,” ucapnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *