Bekasi-markaberita.id
Aparat Penegak Hukum ( APH) dalam hal ini Kepolisian, diminta untuk segera turun tangan melakukan Tindakan Hukum, yakni Penyelidikan, Terkait Penyaluran Bantuan Program Keluarga Harapan ( PKH) di Wilayah Kecamatan Karangbahagia Kabupaten Bekasi. Pasalnya, Bantuan PKH tersebut di Duga Kuat Telah Terjadi Penyelewengan, yang di duga dilakukan oleh Oknum Petugas Sosial Masyarakat (PSM) setempat. Akbatnya Program PKH di Wilayah Kecamatan Karangbahagia Kabupaten Bekasi itu, Tidak Tepat sasaran, karena sengaja di Permainkan Oleh oknum PSM, Untuk mencari Keuntungan Pribadi. Sehingga Masyarakat pun sangat di rugikan.
Pasalnya ini terjadi kembali di salah satu desa lainnya dalam wilayah kecamatan karangbahagia setelah ramai di pemberitaan sebelumnya, kembali team awak media mendapati nara sumber yang pada saat penyaluran Dana PKH tersebut menjadi team mediasi, lantaran saudaranya selaku penerima manfaat tidak menerima secara utuh nilai bantuannya.
Dahlan, seorang warga desa dalam kecamatan karangbahagia, menerangkan kepada team awak media bahwa sebelum dia melakukan mediasi kepada PSM desa. Dirinya meminta petunjuk terlebih dahulu kepada PSM tingkat Kabupaten, Dikatakannnya: “bahwa tidak dibenarkan para penerima manfaat PKH diharuskan membeli kebutuhan pokok langsung kepada distributor, para penerima secara utuh menerima batuan dalam bentuk Uang. Adapun untuk kebutuhan pokok pihak distributor hanya menyiapkan saja sifatnya, jadi tidak diwajibkan membeli, itu semua tergantung pada para penerima manfaatnya.
Masih kata dahlan, setelah itu saya sediakan waktu untuk memediasikan permasalahan PKH ini kepada petugas PKH desa yang merangkap juga sebagai kepala Dusun di desanya.
Dalam kesempatan itu saya sampaikan semua complain dari penyaluran Dana bantuan PKH tersebut kepada petugas PKH dan juga pemerintah Desa.
Sayangnya complainan saya tersebut dibantah karena saya diminta saksi oleh petugas PSM. Dan saya diminta membuat pernyataan dalam rekaman video petugas PSM, yang isinya menyatakan menarik kembali segala bentuk claim saya.
Masih katanya, yang lebih miris lagi dengan alasan uang pengganti bensin senilai Rp. 200.000,- para petugas PSM mengecoh para penerima manfaat PKH, Dengan dalih tersebut para penerima manfaat diwajibkan membeli kebutuhan pokok yang menurutnya sudah tidak layak konsumsi. Seperti beras dengan kondisi sudah menguning dan hancur, buah apel yang peyot, teri yang berbubuk, telur dan kacang tanah
juga kalo ditaksir harganya masih dibawah standar dari pagu yang ditetapkan. Tutupnya.
Polemik penyaluran PKH di kecamatan Karangbahagia, dengan mengabaikan SOP dan Juknis sebagaimana yang ditetapkan Kementerian Sosial, sehingga hampir di seluruh desa yang ada dalam wilayah kecamatan Karangbahagia dengan permasalahan yang sama.
Dapat disinyalir adanya permainan bagi untung antara E-warung, Distributor dan oknum petugas PSM.
Sampai berita ini naik team awak media belum dapat mengkonfirmasi pihak-pihak tersebut diatas sehingga berita ini naik dan tayang apa adanya.
Camat Kecamatan Karangbahagia Kabupaten Bekasi, Drs.H.Karnadi, MM, ketika di konfirmasi melalui Telpon selulernya, ia Mengatakan, bahwa dirinya sudah mengetahui adanya kabar terkait Persoalan PKH di wilayahnya itu. Diakui Camat, bahwa dalam realisasi Program PKH tersebut, Pihaknya berkewajiban melakukan Monitoring terkait Bantuan PKH itu. Bahwa adanya berita yang ramai di Berbagai media, terkait Penyaluran PKH tersebut, Pihkanya akan memanggil PSM Kecamatan Karangbahagia dan Distributor yang menyediakan barang barang bantuan dalam bentuk sembako Tersebut. Jelas Camat Karangbahagia Drs.H.KARNADI.MM.
Sementara itu Kepala Desa Karangsatu Kecamatan Karangbahagia Kabupaten Bekasi, SARIM, hingga berita ini di turunkan yang bersangkutan belum memberikan Konfirmasi terkait Dugaan Permainan Program PKH yang terjadi di Desanya, yang Menurut Pengakuan Warga yang tercatat sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM), bahwa katanya, PKH dalam bentuk sembako tersebut tidak layak di konsumsi. ( Tim Redaksi).