Fenomena Telat Sahur, Ini Penjelasan Sekretaris IPHI Jawa Timur

Religi92 Dilihat

Markaberita.id – Ramadhan Kareem, – Sebelum menjalankan ibadah puasa dari terbitnya fajar hingga terbenamnya matahari, terkadang ada juga orang yang telat makan sahur karena bangun telat, padahal makan sahur disunahkan untuk menyantap sahur. seperti yang sudah tertuang dalam HR. Bukhari nomor 1923 dan Muslim nomor 1095, “Makan sahurlah kalian karena dalam makan sahur terdapat keberkahan dari puasa.

 

Sahkah puasa seseorang tanpa makan sahur? ,” Tanya awak media pada Sekretaris Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPHI) Jawa Timur. pada Selasa (28/3/2023).

 

Sekretaris Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPHI) Jawa Timur menjelaskan, “Saya rasa memang benar fenomena telat sahur atau tidak sempat waktu makan sahur karena telat bangun. Secara umum batasan makan sahur itu adalah masuknya waktu shubuh, namun demikian para ulama ijtihad kehati-hatian ada batas waktu imsya’. Yaitu waktu 10 menit sebelum waktu shubuh. Ini ijtihad yang sangat bagus agar orang yang akan sahur lebih hati-hati tidak sampai nerjang waktu shubuh”, demikian jawaban sekretaris IPHI Jawa Timur.

Baca Juga  Komandan Pangkalan TNI AL Banjarmasin Resmi Dijabat Kolonel Laut (P) Agus Setyawan

 

Lebih lanjut sekretaris IPHI Jawa Timur menuturkan firman Alloh Ta’ala dalam surat al Baqoroh 187 yang berbunyi:

 

وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ

 

Makan minumlah hingga jelas bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu terbit fajar.

 

Selain itu disampaikannya ada juga sebuah hadits dari Abu Hurairah rodhiyallahu anhu, beliau menyampaikan bahwa Rosulullah shollallahu ‘alaihi wa sallam bersabda;

 

إِذَا سَمِعَ أَحَدُكُمُ النِّدَاءَ وَاْلإِنَاءُ عَلَى يَدِهِ فَلاَ يَضَعْهُ حَتَّى يَقْضِيَ حَاجَتَهُ مِنْهُ.

 

“Barangsiapa di antara kalian yang mendengar adzan (Shubuh) dan bejana (makanan) masih di tangannya, maka janganlah ia menaruhnya sebelum ia menyelesaikan makannya.”

 

Sebuah riwayat hadits dari Abu Umamah,

 

أقيمت الصلاة والإناء في يد عمر، قال: أشربها يا رسول الله؟ قال: نعم، فشربها

 

Adzan shalat subuh dikumandangkan, sementara Sayyidiina Umar masih memegang gelas. Beliau bertanya: ‘Bolehkah aku minum, wahai Rasulullah?’ beliau menjawab, “Ya.” Umarpun meminumnya.

Baca Juga  Masjid Baitul Makmur Telaga Sakinah Gelar Acara Ikhtiar Mewujudkan Ramah Disabilitas

 

Berdasarkan ayat 187 surat Al Baqoroh secara tegas Allah Ta’ala memberi batasan terkait makan sahur atau melakukan hubungan badan hingga jelas terbit fajar. Demikian dalam riwayat hadits dari Abu Hurairah dan Abu Umamah tersebut memberi gambaran batas makan sahur adalah waktu terbit fajar, yaitu waktu shubuh.

 

Batasan waktu makan sahur adalah fajar memang terjadi di zaman Baginda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Waktu itu terdapat dua sahabat sebagai muadzin shubuh. Kalau tidak salah itu Sayyidina Bilal dan Sayyidina Ibnu Ummi Maktum.

 

Tugas sahabat Bilal adalah adzan awal, yaitu adzan sebelum subuh. Sedangkan tugas sahabat Ibnu Ummi Maktum adalah adzan waktu subuh.

 

Kisahnya adalah Baginda Nabi Sayyidina Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam selalu memberi perintah para

sahabat makan sahur hingga Sayyidina Ibnu Ummi Maktum adzan.

 

Kisah tersebut dapat dicek dalam hadis dari Ibnu Umar dan A’isyah radhiallahu ‘anhum yang menjelaskan

bahwa Sayyidina Bilal biasanya beradzan di malam hari, kemudian Rosulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Makan dan minumlah kalian, sampai Sahabat Ibnu Ummi Maktum beradzan, karena tidaklah dia mengumandangkan azan kecuali setelah terbit fajar.” (HR Bukhari).

Baca Juga  Ar-Rahman 13: Maka Nikmat Tuhanmu yang Manakah yang Kau Dustakan?

 

Kemudian awak media kembali bertanya kapan batas makan sahur? Sekretaris IPHI menjawab, “Menurut. dari beberapa Para ulama memberi tanda insya’ agar segera mengakhiri makan sahur agar tidak melewati terbit fajar.

 

Secara umum memang batasannya adalah terbit fajar sebagaimana di Syarah kitab shohih Imam Muslim, dijelaskan oleh Imam An-Nawawi kebolehan makan sahur atau hubungan badan hingga terbit fajar.

 

Namun demikian ijtihad para ulama memberi warning ada waktu imsya’ agar yang sedang makan lebih berhati-hati tidak kebablasan waktu terbit fajar.

 

Begitu juga ada waktu imsya’ sebaiknya segera mengakhiri makan sahur atau berhubungan badan. Dilanjutkan membersihkan mulut dengan bersiwak atau gosok gigi dan atau segera mandi besar bagi yang baru berhubungan badan. Semoga bermanfaat,” terang Sekretaris IPHI.

Komentar