LPMAK : Kadishub DKI Diduga Abuse Of Power

Nasional, Megapolitan113 Dilihat

Kadishub DKi Jakarta

Kadishub DKI Jakarta Syafrin Liputo

 

Jakarta,Markaberita.Id

Permasalahan transportasi umum di DKI Jakarta tidak akan bisa diselesaikan karena Dinas Perhubungan DKI Jakarta membiarkan bahkan ada dugaan membuat konflik-konflik baru dalam masalah transportasi, masalah ini dimulai dari hulu sampai hilir seperti pemenuhan kouta armada bus sedang yang terintegritas dengan bus Transjakarta, permasalahan macet, polusi udara dan yang lainnya.

Zaldi selaku Koordinator Lembaga Pendidikan Masyarakat Anti Korupsi (LPMAK), dalam pengadaan kouta bus sedang yang masuk dalam anggaran dinas Perhubungan untuk tahun 2023 sebanyak 1.518 unit, dengan kebutuhan tersebut Dinas Perhubungan DKI Jakarta mengeluarkan Surat Keputusan dengan nomor : e-0046 tahun 2023 tentang Penetapan Integritas Layanan Angkutan Umum Operator Bus Sedang DKI Jakarta.

Baca Juga  PPDI: Kemenag RI Dihimbau Untuk Banyak Membaca Dan Mendengar Terkait Pelayanan, Akses Bagi Jamaah Haji Penyandang Disabilitas Serta Lansia

LPMAK menduga terbitnya Surat Keputusan tersebut penuh dengan rekayasa bahkan kuat diduga Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo melakukan penyalahgunaan wewenang (abuse of power) karena banyak operator bus sedang yang kuotanya hilang dan diberikan kepada operator yang tidak tepat pada sasaran, operator yang belum memiliki sejarah dalam transportasi publik di Jakarta.

“Kuota pengadaan bus sedang diduga telah diperjualbelikan kepada PT SGI dengan jumlah kendaraan 315 unit, PT SGI dikaitkan dengan ex PT Mtrmn dan PT KPJ,” tambah Zaldi.

LPMAK meminta kepada Inspektorat DKI Jakarta untuk segera mengaudit Surat Keputusan yang sudah dikeluarkan oleh Kadishub bahkan apabila ditemukan dugaan pelanggaran secara adminstratif maupun memberikan keuntungan kepada salah satu wajib hukumnya SK yang bernomor e-0046 tahun 2023 dibatalkan serta dinyatakan tidak berlaku lagi, tegas Zaldi. (Red)

Komentar