Panti Pijat Queen Beroperasi Dengan Ijin Kadaluarsa

Tangerang || Markaberita.id – Kamis (18/5) Panti pijat yang di tengarai beroperasi dengan Ijin yang sudah kadaluarsa. Queen yang beralamat Perumnas karawaci Jalan Rorojonggrang Raya No 17 Yang beroperasi dari jam 5 sore hingga jam 2 dini hari.

Hal ini diperkuat hasil investigasi beberapa awak Media ke Panti pijat tersebut (Queen-red), Serta menurut pengakuan pengelola yang akrab di sapa R menjelaskan, ” benar adanya kalau perijinan tempat kita ini sudah mati dan rencana hari ini akan diperpanjang sambil menunjukan bukti percakapan melalui pesan singkat WhatsApp dengan oknum di Duga Pol PP”.

Lebih lanjut R mengatakan kalau dirinya perdana dan baru 6 (enam ) menjadi orang kepercayaan dipanti pijat Queen. ” kalau pemllik si namanya K dan yang bekerja di tempat kita ada beberapa, diantaranya terapis wanita lebih dari 3 (tiga) dan 2 beberapa pemijat pria”, ujarnya.

Baca Juga  Bahyudin Resmi Nahkodai DPD LSM GNRI Kabupaten Bekasi Periode 2024-2029

Ketika tim berpamitan Usai lakukan wawancara terkait perijinan yang belum diperpanjang, R selaku pengelola Terapis Queen dan juga penanggung jawab di Panti pijat Queen mencoba menyuap dengan memberikan sebuah amplop putih yang di Duga berisi uang namun ditolak oleh tim media.

Ada apa sebenarnya dengan Panti pijat terapi Queen?? Ketika pengelola mencoba melakukan penyuapqn kepada awak media, disinyalir adanya praktik terselubung pada kegiatan Panti pijat terapi tersebut.

(Afri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *