Kab Bekasi ll Marka Berita.id.-Miris sekaligus memperhatikan melihat Bendera Merah Putih, yang dikibarkan di depan Desa Huripjaya, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, dalam kondisi kusam dan robek, pada Jum’at ( 05-Jan-2024 ).
Pada saat awak media kekantor desa Huripjaya untuk sosial kontrol, emang benar adanya. Kantor yang seharusnya buka untuk pelayanan masyarakat ternyata sepi tanpa ada pelayanan dari pihak Desa yang ada. Selain itu pula kondisi bendera Merah Putih dengan sengaja di kibarkan dalam keadaan kusam dan robek.
Rudiyansah DPD-LSM Perbu Indonesia mengatakan, dirinya sangat perhatian melihat bendera merah putih di kibarkan dalam keadaan kondisi kusam dan robek. Terlebih di Desa Huripjaya sudah jelas – jelas menerima anggara dan pengelola anggaran Pemerintah. Tetapi diduga seolah-olah membiarkannya tanpa adanya niat untuk menggantinya dengan yang baru.
“Memperhatikan melihat bendera yang dikibarkan di depan halaman kantor desa Huripjaya, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, dalam keadaan kusam, dan robek.Nilai anggaran yang pantastis di gelontorkan ke desa-desa, apakah dengan sengaja seolah – olah membiarkan keadaan kondisi bendera seperti itu, “Kata Rudi saat dimintai keterangan awak media.
Lebih lanjut, memang anggaran untuk perawatan bendera merah putih tidak ada memangnya. Perlu diingat kita harus menghargai jasa pejuang atau para pahlawan kemerdekaan, dengan bertaruh nyawa dan darah, demi bisa merdeka, “tegasnya.
Perlu diketahui, larangan ini juga dipertegas dengan ancaman bagi yang melanggar. Yakni, dalam Pasal 67 huruf b yang berbunyi. Apabila dengan sengaja mengibarkan Bendera Negara yang robek, rusak, luntur, kusut, atau kusam sebagaimana disebutkan dalam Pasal 24 huruf c, maka bisa dipidana dengan kurungan paling lama 1 tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp 100 juta.
Sampai berita ini diterbitkan dari pihak pemerintah desa Huripjaya, tidak dapat di komfirmasi untuk dimintai keterangan oleh awak media. Terkait mengibarkan merah putih dalam keadaan kusam dan robek.
(Carim)