Dugaan Penggelembungan Suara Caleg PKB Terus Berlanjut, ini penjelasan Tim Center Caleg No, 2 H. Boby Agus Ramdan 

Dugaan Penggelembungan Suara Caleg PKB Terus Berlanjut, ini penjelasan Tim Center Caleg No, 2 H. Boby Agus Ramdan

Markaberita.id
Kabupaten Bekasi ||

Polemik kisruhnya dugaan penggelembungan suara di caleg PKB Dapil 7 kian memanas pasca viralnya protes tim saksi dari Caleg nomor urut 2 H.Boby Ramdan di rekapitulasi perhitungan suara tingkat kecamatan Cikarang Timur pada 29 Februari 2024.

Maulana Subhan Tim center Caleg H.Boby Ramdan dalam konferensi persnya.kepada media mengatakan bahwa tim data center H. Boby Agus Ramdan Caleg PKB nomor urut 2 Dapil 7, mendapatkan hasil rekapitulasi suara dari 3 kecamatan yaitu kecamatan Cikarang Timur, Cikarang Selatan dan Cikarang Utara.
Jumlah dari 3 kecamatan dari dokumen DA I
Suara Partai 3110, Caleg No.1 7814 suara dan Caleg No. 2 H. Boby Agus Ramdan 7982 suara,terangnya.

Baca Juga  Pemkab PALI Bersama Kemenag Gelar Rapat Penetapan Zakat Fitrah Ramadhan 1445H

‘ Dengan demikian berdasarkan Undang-Undang pemillh dan putusan MK tentang pemilu proporsional terbuka maka caleg kami yakni H.Boby Agus Ramdan meraih suara terbanyak dari partai PKB Dapil 7, ujar Suban Maulana, Minggu (03/03).

Lanjut Suban Maulana mengungkapkan berdasarkan dokumen C1, yang dimiliki tim center suara caleg No.2 meraih suara 7935 selisih jauh dengan Caleg No.1 yang hanya memperoleh suara 5927 suara dan Suara partai mencapai 4788.jelasnya.

” Kami akan terus mengawal dan mengambil tindakan yang diperlukan untuk menjaga suara.Adapun terjadinya dugaan-dugaan penggelembungan atau perubahan suara yang merugikan caleg kami, akan di proses sesuai ketentuan dan hukum yang berlaku.

Sebelumnya beredar dipublik permohonan maaf melalui surat pernyataan dari ketua PPK Cikarang Timur yang mengakui kesalahan dan kelalaian sehingga merugikan suara caleg dari nomor urut 2 PKB Dapil 7 H.Boby Agus Ramdani.

Baca Juga  Kapolsek Tapung Hulu Gelar Nobar Piala AFC U-23

( Agus Minako)

Komentar