CV. Gantik Memberikan Kontribusi Positif Bagi Warga Lingkungan

Bekasi, Markaberita.id

 

CV Gantik yang berlokasi di Kp. Pulo Bambu Desa Karangbahagia Kecamatan Karangbahagia Kabupaten Bekasi, sangat peduli terhadap lingkungan sekitar tempat usahanya, ini dibuktikan dengan pemberian kompensasi kepada warga yang terkena dampak dari kegiatan usahanya. Tidak hanya itu dengan adanya kegiatan usaha tersebut membawa manfaat bagi lingkungan dalam meningkatkan perekonomian rakyat dan membantu pemerintah dalam mengurangi angka pengangguran.

 

 

Dalam melaksanakan usahanya yang tergolong masih UMKM secara prosedur telah ditempuh beberapa tahapan dalam perijinan dari kegiatan usahanya salah satunya adalah Surat Keterangan Domisili Usaha yang didalamnya mendapat persetujuan dari lingkungan setempat diketahui oleh pemerintah desa dari mulai tingkat Rt dan RW, Kepala Desa dan Camat.

Baca Juga  BN Holik Qodratullah Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Terima Penghargaan Nirwasita Tantra Green Leadership Tahun 2022 dari KLHK RI

 

 

Saat dikonfirmasi media Bambang selaku pemilik dari CV Gantik mengungkapkan, dari saat mulai kegiatan usahanya sudah mengurus proses perijinannya ditingkat desa dan kecamatan, karena menurutnya usaha jual beli besi tua yang dilakukannya bersifat rumahan.

Dokumentasi Persetujuan warga kp pulo bambu untuk CV Gantik

 

“Saya sudah mendapat persetujuan dari warga saat mau memulai usaha ini, dengan ditandatanganinya surat tersebut kemudian oleh RT dan RW Kepala Desa dan Camat,” ujarnya, Senin, 12 /08/2024.

“Untuk kompensasi selalu kami berikan kepada lingkungan yang terdampak kebisingan, yang dikoordinir oleh tim kami, berdasarkan catatan persetujuan lingkungan,” tutur Bambang.

 

 

Diakuinya, belum lama ini tepatnya di bulan Mei tanggal 29 hari Rabu Camat Karangbahagia mengundangnya terkait pelaporan warga yang merasa keberatan dengan usahanya, sebagai bentuk penghormatan dihadirinya undangan tersebut dalam rangka mengklarifikasi bersama kepala desa dan BPD Karangbahagia.

Baca Juga  Komunikasi Madani Purwakarta "KMP" Akan Pantau Penggunaan Dana Desa Tambahan TA 2023, Yang Diduga Rawan Penyimpangan 

 

Menurutnya, saat hadir dalam musyawarah dikecamatan Karangbahagia, pihak kecamatan hanya menyarankan agar diselesaikan dengan baik-baik, tidak ada arahan untuk melengkapi ijinnya. Karena intinya ini terkait K3 yang menjadi persoalannya dan tidak ada terkait pengelolaan limbah B3 diusahakan kami kata Bambang.

 

“Seharusnya ada teguran, arahan dan petunjuk buat para pelaku usaha kalau memang ada kekeliruan,” jelasnya.

 

Zaenal Abidin selaku tokoh masyarakat sangat menyayangkan adanya oknum warga yang awalnya begitu bersemangat mendukung kegiatan usaha CV. Gantik, bahkan sampai datang menemuinya dirumah untuk meminta tanda tangan persetujaun lingkungannya kini berbalik arah, ungkapnya.

  Dokumentasi Persetujuan lingkungan warga kp pulo bambu Rt/Rw 002/001 Untuk CV Gantik

“Awalnya saya juga didatangi dan ditemui olehnya, untuk menandatangai persetujuan lingkungan, sehingga bersama-sama kami mendukung dan mengapresiasi kegiatan usaha CV Gantik,” cetusnya.

Baca Juga  Opening Ceremony PON XXI/2024 di Sumut, Tawarkan Hadiah Mobil dan Motor Bagi Penonton

 

“Adapun mengenai hal lainnya, saya sudah komunikasikan kepada pemilik agar batas lahannya segera di pagar tembok dan itu memang akan dilakukan agar tidak bising,” harapnya.

 

 

Hal tesrebut dibenarkan oleh Hadir dan beberapa warga lainnya yang terdampak, bahwa benar selalu menerima kompensasi kebisingan setiap bulannya bahkan ada yang dipekerjakan didalamnya.

 

“Betul saya menerima kompensasi tersebut sebagai kepedulian bos Bambang terhadap lingkungan yang terdampak,” ujarnya.

 

“Saya juga menyetujui dari awal bersama warga lainnya ada tanda tangan persetujuannya,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *