Panglima Kangsem, Aksi Masyarakat Seruyan Menuntut Hak Plasma 20% Menilai Aparat Kepolisian Memihak PT. BJAP 

Seruyan, Markaberita.id

Selasa 6 Agustus 2024 masyarakat kab. Seruyan Kalimantan Tengah mengelar aksi menuntut hak plas 20 yang dijanjikam oleh PT. Bangun Jaya Alam Permai (BJAP). Hasil analisis data menunjukkan, perusahaan ini seharusnya membangun kebun masyarakat seluas 2.950 hektar atau 20 persen dan IUP yang mereka kantongi, yakni 14.759  ha. Namun hasil analisis data Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Tengah 2022, PT BJAP baru membangun kebun plasma seluas 79,59 Ha dengan status tanaman belum menghasilkan.

Marselinus pria yang kerap disapa panglima kangseng mengatakan konflik perkebunan kelapa sawit antara warga di perusahaan yang terjadi di seruyan hingga kini tak ujung usai, malah semangkin memanas, masyarakat yang menuntut hak plasma 20% untuk mereka yang sampai saat ini tak direalisasikan sesuai dengan kesepakatan antara warga dengan perusahaan malah di benturkan dengan aparat kepolisian yang diduga lebih memilih melindungi perusahaan dari pada mengayomi masyarakat, ungkap Marsel

Baca Juga  Ketua umum Gerakan Ekonomi Kreatip Nasional (GEKRAFS) Kawendra. Sosok Dibalik Usulan Dikumandangkannya Indonesia Raya Di DPR RI dan Bumn

Marsel melanjutkan “bahwa berdasarkan UUD 1945 pasal 33 mengatakan Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. namun yang terjadi sebaliknya rakyat malah dibikin sengsara.”tegas Marsel

Dari video yang beredar dimedia sosial aksi masa yang dilakukan oleh masyarakat seruyan dibubarkan secara paksa oleh pihak kepolisian dengan di tembaki meriam asap, tindak yang dilakukan oleh kepolisian ini sangat berbanding terbalik dengan apa yang menjadi jargon kepolisian selama ini, polisi yang harus nya membantu advokasi dan menjaga aksi dengan damai. seolah-olah hanyalah sebuah narasi saja, tutup Marsel. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *